Jawa Tengah

Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Berbagai Tempat di Kota Tegal

BeritaNasional.ID, Tegal – Dihari keempat penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tegal melaksanakan kegiatan operasi yustisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tegal. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan K.S. Tubun Kota Tegal, Kamis (14/1/2021).

Operasi yustisi gabungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Walikota Tegal Nomor 443/001 Tentang Petunjuk Teknis Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid -19 pada bidang Pariwisata.

Sebelum dilaksanakan kegiatan, semua personel melakukan apel bersama di halaman Polres Tegal Kota, yang dipimpin oleh Kanit Lakalantas Iptu Bambang Suwidagdo.

Dalam arahannya, Iptu Bambang Suwidagdo menjelaskan cara bertindak dan sasaran yang menjadi obyek dari giat operasi tersebut, hal ini dilakukan agar masing-masing anggota dapat menjalankan tugas sesuai dengan peran dan tanggungjawabnya.

“Saya himbau agar seluruh anggota melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk dan protap yang ada, hal ini guna menghindari komplain dari masyarakat, tetap laksanakan kegiatan dengan humanis,” kata Iptu Bambang Suwidagdo.

Setelah pelaksanaan apel, tim bergerak ketempat yang menjadi sasaran yaitu di di Jalan K.S. Tubun Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, disitu anggota melaksanakan giat razia dengan menyasar masyarakat yang tidak memakai masker, warung makanan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan pengguna jalan.

“Dalam kegiatan operasi ini kita menjaring 48 (empat puluh delapan) pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker dengan pemberian sanksi teguran 12 orang, tindakan fisik push up 18 orang dan mengucap Pancasila 18 orang,” jelas Kanit Lakalantas.

Ditempat terpisah di wilayah Kota Tegal, Tim Gabungan juga menggelar operasi yustisi di berbagai tempat. Adapun tempat yang menjadi sasaran kegiatan yaitu Jalan Sepat Kecamatan Tegal Barat, Taman Pancasila, Alun-Alun Kota Tegal, Terminal bus Tegal, Dermaga utara Pelabuhan Tegal dan Jalan Gatot Soebroto Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button