DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo Bekuk Residivis Penggelapan dan Penipuan

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR -Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap residivis Syaiful, warga Jalan Manyar, Lingkungan Puring, Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Jember. Pria berusia 24 tahun ini, kembali berurusan dengan pihak yang berwajib gara gara membawa kabur motor dan handphone milik seorang wanita, Rabu (19/10/2022).

Keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, pelaku dibekuk di rumahnya, tadi malam Selasa 18 Oktober 2022.” Pelaku membawa kabur sepeda motor Nopol P 3731 DR dan sebuah handphone merk Oppo Reno 4 warna ungu, milik korban Susi Susanti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, modus yang digunakan pelaku berpura-pura memacari korban. Saat korban lengah motor dan handphonenya dibawah kabur oleh pelaku. “Pelaku mengajak korban untuk bertemu di salon potong rambut yang ada di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Begitu korban lengah, motor dan handphone miliknya dibawa lari pelaku dan korban ditinggal di TKP,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung AKP Dedhi, korban melaporkan kejadian yang dia alami ke Satreskrim Polres Situbondo. “Untuk nomor tertanggal 11 Oktober 2022. “Dari laporan tersebut, kita terus melacak keberadaan pelaku. “Alhamdulillah, tadi malam pelaku berhasil diamankan ke Polres Situbondo untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Selain itu, kata AKP Dedhi, barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo dan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami apakah ada korban lain atau tidak. Sebab pelaku ini seorang residivis,” pungkas Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Publisher :Heru Hartanto
Pewarta :As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button