Hukum & Kriminal

Tipu User Al Ikhlas , Dewi Purbasari Di Meja Hijaukan

BeritaNasional.ID.Polman.Sulbar–Aksi tipuan penyalahgunaan wewenang Dewi Purbasari harus menelan pil pahit besi jeruji setelah melakukan aksinya seorang diri melakukan penipuan kepada beberapa costumer / user Perumahan Pt Al Ikhlas Majene.

Direktur Pt Rahmat Pratama Al Ikhlas , Rahmat Rusli bersama para Saksi saat menghadiri sidang Perdana kasus Penyalahgunaan wewenang oleh Dewi Purbasari Karyawan Pt Al Ikhlas ( foto yuni bernas )

Akibatnya Pt Al Ikhlas mengalami kerugian sebesar mengakibatkan kerugian materi perusahaan Sebesar Rp. 55.506.800,- (lima puluh lima juta lima ratus enam ribu delapan ratus rupiah) .

Hal ini terungkap saat salah satu user Perumahan Al Ikhlas mendatangi kantor pusat yang beralamat di Polewali untuk meminta kwitansi pembayaran perumahan yang telah di setor ke Dewi Purbasari .

Direktur PT Rahmat Pratama . Rahmat Rusli langsung .mengklarifikasi kepada pelaku penyalahgunaan wewenang Dewi Purbasari , dan menelusuri keganjalan – keganjalan kepada semua user Al Ikhlas , ya g pada akhirnya ditemukan berbagai angka rupiah yang telah di embat oleh Dewi tanpa sepengetahuan perusahaan .

Akibatnya Dewi harus berhadapan proses meja hijau Pengadilan Negeri Majene yang di pimpin oleh Majelis Hakim Hernawan serta dua Hakim Anggota lainnya Ahmad Dalmy Iskandar Nasution dan Ghalib Galar Garuda. yang digelar secara Virtual dengan menghadirkan 3 saksi dari Perusahaan dan 4 Costumer . Rabu 11 November .

Dalam fakta persidangan Dewi Purbasari mengakui segala perbuatan yang dilakukan tanpa perlawanan sedikitpun.

Muhammad Ridwan Jaksa Penuntut umum mengatakan Terdakwa Dewi Purbasari mengatakan kepada user yang mengambil perumahan untuk membayar uang pembelian rumah yang tidak sesuai dengan SOP Standar Operasional Perusahaan) yang di keluarkan oleh PT. RAHMAT PRATAMA NUSANTARA / Perumahan AL-IKHLAS sehingga user yang menjadi korban mengalami kerugian, sedangkan cara terdakwa Dewi Purbasari yakni dengan cara menerima Dana Sisa Angsuran, Booking Fee, Uang Muka serta Biaya Akad KREDIT secara tunai maupun Via Transfer melalui rekening BRI milik terdakwa Dewi Purbasari namun tidak di laporkan / disetorkan ke perusahaan PT. RAHMAT PRATAMA NUSANTARA / perumahan AL-IKHLAS.”jelasnya”.

“akibat perbuatan terdakwa Dewi Purbasari maka saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 55.506.800,- (lima puluh lima juta lima ratus enam ribu delapan ratus rupiah) dan Terdakwa di sangka pasal 374 kuhp atau 372 kuhp atau 378 Kuhp.” Ucap jaksa Ridwan

Ridwwn juga Menjelaskan bahwa Dewi Purbasari dalam melakukan aksi nya menyelewengkan Dana Perusahaan tersebut di lakukan seorang diri tanpa ada rekanan lain yang terlibat.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button