Metro

Tongkang Berlabuh di Dermaga Ferry Mawasangka, Tidak Miliki Izin..!!

BERITANASIONAL.ID, BUTON TENGAH – Tongkang yang berlabuh milik PT Berkah Pasifik Maritim (BPM) tidak bisa melakukan aktifitas bongkar muat di Dermaga Ferry Kecamatan Mawasangka Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Meskipun memiliki izin dari Dinas Provinsi bernomor 552.3/638, namun PT Berkah Pasifik Maritim terlebih dahulu melakukan koordinasi Dengan kepala UPTD pelabuhan penyebrangan Mawasangka, Dongkala, Tondasi BPTD wilayah XVIII Sultra dan ASDP Mawasangka guna menghindari pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.

Hal itu di tanggapi langsung oleh Kepala UPTD Pelabuhan penyebrangan Mawasangka – Dongkala – Tondasi, Moh Ikhsan, saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler jum’at 09/07/2021.

Membenarkan bahwa tidak di perbolehkan melakukan bongkar muat material curah yang melibatkan kapal tongkang.

“Saya tidak pernah berikan izin untuk melakukan bongkar muat, apalagi itu material tambang galian C,”.Ucap Ikhsan

Dia (Ikhsan) bahwa telah terjadi pelanggaran oleh PT Berkah Pasifik Maritim sebab melakukan bongkar muat pada dermaga yang bukan peruntukanya.

“Yang jelasnya aktifitas ini tidak dibolehkan karena dermaga itu bukan buat aktifitas tongkang melainkan untuk penyeberangan orang” Tuturnya

Kalaupun memang benar ada, dan pernah melakukan aktifitas Bongkar Muat oleh PT Berkah Pasifik Maritim berarti telah terjadi pemaksaan.

“Kemarin juga sudah ada surat dari ibu Sekda Provinsi dan suratnya juga berisi tentang pelarangan” Pungkasnya.

‘Saya juga tidak faham ini mereka nda ada yang memberikan izin, kalau ada yang berikan izin dia datang bawa BPTD disitu, ada juga dari UPTD lain BPTD, ada itu pasti dia bawa kesini kalau ada suratnya pak Kadis, tetapi kadis tidak pernah memberikan persetujuan dan tidak di perbolehkan” Tambahnya.

Apalagi menurut Ikhsan kegiatan bongkar muat di dermaga Mawasangka sangat bertentangan dengan peraturan Menteri perhubungan RI No 104 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyebrangan.

“Dalam Permen ini sangat jelas disebutkan dalam pasal 7 ayat 4 berbunyi bahwa tidak mengangkut barang yang di turunkan dari kendaraan sebagai mana dimaksud pada huruf e dimaksudkan Bahwa angkutan angkutan penyebrangan hanya mengangkut barang yang melekat atau menjadi satu kesatuan dengan kendaraan pengangkutnya atau barang yang jinjingan yang dibawah oleh penumpang sehingga tidak memerlukan proses bongkar muat dari dan ke kapal”. Terangnya

Mengingat PT ini kembali akan melakukan bongkar muat di dermaga Ferry Mawasangka, masih kata Ikhsan dirinya berencana akan melaporkan ke pihak yang berwajib sehingga dapat ditindak lanjuti seperti yang berlaku.

“Kemarin kita kecolongan dan kali ini saya akan laporkan ke polsek Mawasangka, selain itu juga saya sudah sampaikan ke Polres Bau Bau dan sementara lagi penanganan, ini kemarin mereka seenaknya mereka lakukan bongkar muat itu dan sekarang petugas di lapangan sudah membuat palang agar kendaraan tidak lalu lalang didalam dermaga,” Tandasnya

Hingga berita ini tayang pihak PT Berkah Pasifik Maritim belum dikonfirmasi terkait kegiatan bongkar muat yang dilakukan di dermaga penyebrangan Ferry Mawasangka – Dongkala – Tondasi. (Rudi Ardianto)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button