Hukum & Kriminal

Transaksi Sabu Dengan Polisi, Putra Ditangkap

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Satres Narkoba Polres Batubara berhasil menangkap DS alias Putra (27) warga Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara,  seorang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis Shabu dengan brutto 21,30 gram,1 buah bungkus Rokok Sempurna kosong, dan 1 unit Handphone Android.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/05/2021) menyebutkan, bahwa penyelidikan terhadap tersangka, petugas unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover).

Penyelidikan bermula pada Kamis (19/05) lalu, sekra pukul 18.00 Wib, petugas yang menyamar melakukan negoisasi bersama tersangka, maka disepakati untuk melakukan trasaksi di depan Tempat Perkuburan Umum (TPU) Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Kemudian negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, dengan barang berupa Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 20 gram dengan harga Rp. 10 juta.

Selanjutnya personil Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit II IPTU. P. Tambah meluncur ke lokasi di Desa Titi Putih dengan membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan dan mengatur anggota yang under cover dalam transaksi dimaksud.

Sekira pukul 21.00 Wib sasaran tiba di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 , kemudian Polisi yang menyamar melakukan penangkapan atas tersangka beserta barang bukti yang disepakati.

Terhadap tersangka sempat dilakukan interogasi dan mengakui Narkotika jenis Sabu kepemilikannya, bersama barang bukti DS alias Putra diamankan dan dibawa ke Mako Polres Batubara, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Ali-BB/02)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button