HeadlineHukum & KriminalRiausiak

Transaksi Sabu, Tim Opsnal Polsek Tualang Bekuk 2 Pria Dan 1 Wanita Di Kecamatan Tualang

BeritaNasional.ID,SIAK RIAU – Tingginya kasus penyalahgunaan Narkotika, sehingga membuat Polsek Tualang semakin gencar untuk memberantas peredaran Narkotika di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kamis(8/6)

Pada Rabu(7/6) Polsek Tualang berhasil membekuk 2 (Dua) orang Pria inisial M.R(28) dan W(29) beserta 1 (satu) orang wanita inisial M(29) yang dilakukan oleh Tim Opsnal terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu menjadi bukti keseriusan Polsek Tualang memberantas peredaran Narkotika.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo membenarkan penangkapan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin lansung Kanit Reskrim, AKP Adi Susanto di wilayah Hukum Polsek Tualang.

“Dari hasil penggeledahan pelaku, ditemukan 5 (lima) paket dengan rincian 2 (dua) kantong paket besar dan 3 (tiga) kantong paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,95 gram (dua koma sembilan lima),” ujar KOMPOL Arry Prasetyo.

Lanjut, Kapolsek Tualang mengatakan bahwa pelaku inisial M.R(29) diketahui Residivis dengan kasus yang sama.

“Ketiga pelaku dibekuk saat sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Jalan M. Ali, Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang,” beber KOMPOL Arry Prasetyo.

Informasi Kapolsek Tualang, ketiga pelaku telah diamankan dengan Barang Bukti (BB) yang didapat dalam penggeledahan yakni 5 (lima) paket dengan rincian 2 (dua) kantong paket besar dan 3 (tiga) kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,95 gram (dua koma sembilan lima), uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna, 3 (tiga) unit Handphone Android dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat warna merah dengan Nopol BM 4935 YJ.

“Pengakuan M.R, Narkotika jenis Sabu didapat dari Kampung Dalam, Kota Pekanbaru. Namun M.R tidak mengetahui nama penjualnya,” tutup Kapolsek Tualang.

Kini ketiga pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 15 tahun.(AL/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button