Hukum & Kriminal

Tukar Lendir Dengan Istri Orang di Kamar Mandi, PDIP NTT Sepakat Pecat Anggota DPR Asal Lembata

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P NTT telah sepakat memecat anggota DPRD Lembata berinisial MGPR dari keanggotaan partai sekaligus diusulkan untuk PAW (pergantian antar waktu).

Langkah tegas ini diambil DPD PDIP NTT karena MGPR tertangkap basah sedang ‘goyang tiktok’ dengan istri tetangga dalam kamar mandi, Kamis (25/9/2021) lalu.

“Sudah ada kesepakatan internal, mulai tingkat DPC hingga DPD untuk pecat MGPR dari keanggotaan partai dan diusulkan untuk pergantian antar waktu,” tulis Wakil Ketua DPD PDI-P NTT Bidang Pemenangan Pemilu, Cen Abubakar, dalam rilisnya yang diterima wartawan di Kupang.

Kesepakatan itu diambil karena ulah MGPR telah mencoreng nama baik dan citra PDIP di mata masyarakat NTT, khususnya masyarakat di Lembata.

Meski belum ada keputusan hukum dari proses hukum murni terhadap MGPR, namun DPD PDIP NTT telah mengirim surat berisikan usulan permohonan pemecatan dan PAW ke DPP PDIP di Jakarta.

“Proses adaministrasi nantinya mengikuti keputusan final dari pengadilan terhadap kasus pidana tersebut. Namun usulan pemecatan sudah dikirim,” tandasnya.

Sementara itu, Senin (29/11/2021) lalu, Dionisius, suami sah dari NN, telah membuat laporan perzinahan MGPR terhadap istrinya ke Badan Kehormatan DPRD Lembata.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu, yang dihubungi terpisah via ponselnya, mengakui adanya laporan tersebut.

“Namun laporan yang dibuat Dionisius adalah laporan perzinahan. Kami cuma menerima laporan pelanggaran kode etik. Ini harus disesuaikan dengan tata acara Badan Kehormatan DPRD Lembata,” tandasnya.

Diantaranya, Dionisius harus melengkapi laporannya yang dianggap masih kurang, seperti surat pengaduan, kronologis kejadian, data diri lengkap pelapor beserta para saksi, termasuk bukti permulaan dari kasus tersebut.

Badan Kehormatan memberi waktu selama 7 hari kepada Dionisius untuk secepatnya memberi laporan pelanggaran kode etik. Jika lewat dari batas waktu itu, tidak akan diproses.

“Itu paling penting karena akan dilakukan penyelidikan, lakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan,” tandas Paulus Makarius Dolu.

Sebelumnya diberitakan media ini, Kasus perselingkuhan dengan menyeret pejabat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali terjadi. Kali ini oknum anggota DPRD di Kabupaten Lembata yang menjadi aktornya.

MGPR, anggota DPRD dari PDI Perjuangan kepergok berselingkuh dengan Mawar (bukan nama sebenarnya) warga Kota Lewoleba. Aksi tukar lendir itu berawal dari MGPR menemui Mawar di rumahnya di kelurahan Lewoleba Tengah sekitar pukul 01.30 Wita. Setelah tiba, Raring memaksa Mawar ke kamar mandi untuk melecutkan birahinya.

Gejala ini pun membuat curiga DW, suami sah Mawar yang pada saat itu berada di rumah. Tanpa sadar, DW membuntuti Mawar sampai pada akhirnya berhasil dipergoki.

“Dia (istri) bilang perut sakit dan buang air, tapi firasat saya tidak enak makanya saya ikut, lalu saya tunggu di luar kan lama lalu karena saya lihat ada kaki dan bunyi air ini siram jalan terus dan saya tambah curiga, tidak lama sekitar 30 menit begitu dia (istri) keluar dan saat itu saya lihat MGPR didalam kamar mandi,” ungkap DW kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Melihat Politisi PDIP Lembata yang gatal bodok itu di dalam kamar mandi milik mereka, DW langsung meluapkan amarahnya. Dia menghajar oknum wakil rakyat itu dengan pukulan sebagai bentuk kecewa dan sakit hati serta rasa malu. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button