Daerah

Unang ‘Bayar’ Upeti Pada Oknum Anggota DPRD Bondowoso Untuk Mendapatkan Bansos ?

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus Bansos Alsintan Traktor Roda 4 tahun 2016, ahirnya Kejari menetapkan mantan Kades Maskuning Kulon Kecamatan Pujer, Unang Raharjo menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Unang, sapaannya langsung digelandang ke Lapas  Kelas IIB dengan memakai rompi berwarna merah jambu. Kader salah satu Parpol ini harus menjalani Hari Raya Idul Adha di Lapas.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dwi Hastaryo, traktor tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI tahun 2016. Bantuan seharga sekitar Rp 320 juta itu, pertama kali diserahkan oleh Dinas Pertanian Bondowoso kepada Kelompok Tani Maju II Maskuning Kulon.

Kemudian diambil oleh Unang Raharjo yang saat itu menjabat sebagai Kades Maskuning Kulon. Sehingga Kelompok Tani Maju II sebagai penerima Bansos tidak bisa menikmati hasil atau pendapatan dari Bansos tersebut.

Ketika dikonfirmasi untuk mendapatkan Bansos tersebut, Unang membayar kepada salah satu oknom anggota DPRD, Hastaryo, sapaannya, tidak bisa memastikan. Kalau memang benar, dibuktikan dalam persidangan nanti.

“Ya terserah mas Unang, apakah dalam persidangan nanti akan menjelaskan harus membayar upeti pada oknum anggota dewan untuk mendapatkan Bansos tersebut terhadap Majelis Hakim,” jelasnya.

Pelaku, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jucnto pasal (18) UU tindak pidana korupsi UU nomer 31 tahun 1999. Ancaman hukumannya dipenjara selama 20 tahun. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button