Metro

Urine Oknum Satpol PP Tanggamus dan Rekannya yang Ditangkap Polisi, Positif Sabu

BeritaNasional.ID, TANGGAMUS LAMPUNG, Polres Tanggamus memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah perumahan Abdi Negara, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus yang dilakukan oknum PNS Pemkab Tanggamus.

Menurut keterangan Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM bahwa empat orang terduga, tiga diantaranya PNS yakni berinisial CH (45) warga Kecamatan Gisting, AC (43) dan JO (43) warga Bandar Lampung. Seorangnya warga biasa berinisial JA (31) warga Kota Agung Timur, kemarin, Senin, 11 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat diamankan, keempat terduga sedang berada didepan rumah, para terduga bersikap kooperatif dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, sehingga berhasil diamankan barang bukti berupa 4 buah kaca pirek, 1 alat hisap sabu dan 3 buah sedotan pipet.

“Saat diamankan, para terduga sedang duduk di salah satu rumah perumahan abdi negara. Mereka kooperatif dan tim melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti alat hisap sabu,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi, didampingi Kasubag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Selasa (12/10) pagi.

Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, kronologis diamankannya empat terduga tersebut, bermula pihaknya mendapatkan laporan informasi masyarakat di sebuah rumah Dinas Pemkab Tanggamus sering di pakai tempat menggunakan narkoba jenis sabu.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengmankan para terduga saat duduk di TKP dan dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti alat hisap sabu.

“Terduga dan barang bukti yang ditemukan di rumah tempat para terduga berkumpul selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Terhadap keempat terduga juga telah dilakukan test urine dan hasilnya diketahui urine mereka positif metafitamine.

“Urine keempat terduga positif mengandung metamfetamine,” kata Iptu Deddy Wahyudi.

Saat ini keempat terduga dan barang bukti tersebut, sementara ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Keempatnya saat ini diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti mereka dapat dijerat Pasal 127 junto Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Tanggamus, M. Suratman mengaku bahwa pihaknya sudah membaca dari pemberitaan media bahwa ada anak buahnya yang diamankan pihak kepolisian serta belum mengambil langkah apapun terkait permasalahan tersebut kepada kepolisian.

“Ya saya dari lapangan dan mendapatkan informasi dari media online. Entah besok atau lusa mencari informasi sebenar-benarnya pada pihak Polres,” ucapnya

Sementara itu, menurut keterangan Ngatinah, warga yang berdagang di Perumahan Abdi Negara, ia mendengar saat penggerebekan sempat terjadi kehebohan di rumah yang sering digunakan tempat beristirahat para pegawai.

“Iya kemarin rame-rame di belakang. Cuma saya enggak tau darimana. Cuma denger dari sini (warungnya),” kata dia.

Pun demikian, ia tidak mengetahui aktifitas di rumah tersebut sebab ia sedang melayani pembeli. “Ya mbah udah tua. Jadi enggak bisa kemana-mana (melihat ke rumah belakang,” ucapnya. (Davit Segara).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button