Daerah

Usai Jalani Operasi Katarak, Jonas Salean Akhirnya Ditahan Kejati NTT

BeritaNasional.ID, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, pada Jumat (16/10/2025) petang.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan Jonas dalam kasus penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp3,9 miliar.

Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Jonas sempat tertunda karena alasan kesehatan.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya, namun yang bersangkutan baru bisa hadir hari ini karena menjalani operasi katarak dan terapi,” jelas Prihatin kepada Bernas.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jonas berlangsung sekitar setengah jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kupang.

Prihatin menambahkan, kasus ini merupakan kelanjutan perkara penjualan aset tanah pemerintah yang berlokasi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Dalam perkara ini sudah ada dua tersangka lain yang lebih dulu menjalani proses hukum dan putusan pengadilan. Sementara untuk tersangka JS (Jonas Salean), penahanan baru bisa dilakukan hari ini,” ungkapnya.

Perbuatan Jonas diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah akibat pengalihan atau penjualan aset pemerintah atas nama pribadi maupun pihak lain.

“Aset itu seharusnya milik Pemerintah Kabupaten Kupang, namun dialihkan kepada dua orang, dan salah satunya atas nama tersangka sendiri,” jelas Prihatin.

Sebelum dilakukan penahanan, Kejati NTT memastikan kondisi kesehatan Jonas dalam keadaan baik.

“Sesuai SOP, sebelum ditahan, tersangka diperiksa oleh tim dokter dan dinyatakan sehat serta layak menjalani proses hukum,” tegas Prihatin.*

Alberto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button