NasionalRagamTNI Dan Polri

Usai Jalani Pemeriksaan, Azis Syamsuddin Ditahan KPK

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sejak Jumat petang. Sabtu 25/09/2021.

Sebelumnya KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin Jumat malam, 24 September 2021 dirumahnya. upaya Jemput paksa itu lantaran Azis kerap mangkir dari panggilan penyidik.

Turun dari ruangan pemeriksaan pada sabtu 25/09/2021 sekitar pukul 00.24 WIB, Politikus Partai Golkar itu juga terlihat menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Tanpa mengucap sepatah kata, bahkan tidak melambai tangan ke awak media yang melontarkan pertanyaan, Azis Syamsudin langsung menuju ke ruang konferensi pers.

Wakil Ketua DPR RI itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Diketahui, Azis Syamsuddin bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sempat beberapa kali disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya profesional memeriksa Azis. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan.

“Kita kerja profesional. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” kata firli pada Jumat malam.

Firli memastikan hak Azis sebagai terperiksa dipenuhi. Dia menjamin tidak ada yang dizalimi selama pemeriksaan berlangsung.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button