Usai Putusan MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya Akan Segera Menggelar Rapat Pleno Penetapan Kepala Daerah Terpilih

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Sengketa pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah berakhir melalui sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak seluruh permohonan dari pasangan calon nomor urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara 321/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan permohonan dari pasangan calon nomor urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz (Ai-Iip) dalam Sidang pengucapan putusan perkara nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025).
Usai sidang pembacaan putusan MK tersebut diatas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan segera melaksanakan tahapan penetapan Kepala Daerah yakni Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
“Ya, setelah kemarin kita mengikuti persidangan terakhir dalam rangka pembacaan putusan, dan hasilnya tidak dapat diterima oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK), selanjutnya kita akan segera mengagendakan untuk penetapan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (27/5/2025).
Ami pun mengatakan, dengan adanya putusan MK yang telah menolak semua permohonan dari pihak pemohon Yani pasangan calon nomor urut 1 dan 3 tersebut, maka sesuai dengan aturan pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan menggelar acara rapat pleno penetapan calon terpilih yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai bupati/wakil bupati terpilih pada Rabu, (28/5/2025).
“Acara rapat pleno penetapan rencananya akan kita laksanakan pada hari Rabu pagi sekira pukul 8.00 wib sesuai dengan yang sudah kita jadwalkan”, imbuh nya.
Selain itu, Ami Imron Tamami pun mengatakan, setelah melaksanakan rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihaknya akan menyerahkan hasil rapat pleno penetapan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tasikmalaya untuk dipersiapkan tahapan selanjutnya yaitu rapat Paripurna pelantikan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi periode 2025-2030.
“Setelah hasil rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih dalam PSU kemarin, kita akan segera menyerahkan hasilnya ke pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk segera dipersiapkan rapat paripurna yang selanjutnya sesuai dengan tahapan sampai dengan pelantikan,” ungkap Ami. (Chandra Foetra S)



