MedanSumateraSumatera Utara

Ustadz Martono Soroti Dugaan Lokasi Judi Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru

BeritaNasional.ID, MEDAN SUMUT – Viral pemberitaan sebelumnya diduga lokasi perjudian dadu bebas beroperasi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Baru.

Dari informasi laporan pengaduan masyarakat yang diperoleh, lokasi judi dadu tersebut terletak di Jalan Piano, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Melihat ini, tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ustadz Martono, S.Pd, S.H memberikan tanggapannya. Ustadz Martono mengatakan didalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia.

“Sebetulnya yang namanya judi itukan melanggar Pasal 303 KUHP. Ya kalau namanya melanggar undang-undang ya ditindaklah,” katanya saat dimintai tanggapannya, Jumat (26/5/2023).

Ustadz Martono mengatakan hal itu merupakan tugas bersama, karenakan itu termasuk penyakit masyarakat (pekat), jadi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pers bersatu padu dalam memberantas judi.

“Saya menghimbau agar masyarakat menjauhi perjudian, karena kan gak ada untungnya kita bermain judi itu, karenakan merusak mental dan moral,” katanya.

Ustadz Martono, yang dikenal oleh warga Sumatra Utara sebagai Ustadz yang sangat dekat dengan masyarakat ini meminta agar para penegak hukum harus proaktif bertindak menutup lokasi judi.

“Pihak Kepolisian harus menutup lokasi perjudian apalagi ada laporan keresahan masyarakat. Selaku penegak hukum seharusnya proaktif menindak lokasi judi,” katanya. (Tim)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button