AsahanDaerah

Wakil Bupati Serahkan Petikan SK Pengangkatan Tenaga PPPK Tahap II Di Asahan

Berita Nasional Id – Kisaran, Sumatera Utara – Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi bidang dengan menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Demikian dikemukakan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi dalam sambutannya ketika menyerahkan petikan keputusan Bupati kepada 194 orang tenaga PPPK di aula Melati kantor Bupati setempat, Rabu (15/06/2022).

Kemudian dalam kesempatan itu Taufik mengingatkan bahwa PPPK sebagai pegawai Pemerintah dengan kontrak kerja diharapkan jangan bermimpi untuk mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK.

Selain itu, kata Wabup, PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.

Selanjutnya saya berharap dengan pengangkatan saudara – saudari sebagai PPPK dapat Pemkab Asahan dalam mensukseskan terwujudnya masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, ekonomi mandiri, Asahan sehat, Asahan cerdas, infrastruktur kuat, Asahan religius, lingkungan berbasis partisipatif, Asahan go wisata dan Asahan perang Covid – 19, pungkas Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin.

Sebelumnya Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin SH dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar penyerahan petikan keputusan Bupati Asahan tentang pengangkatan PPPK Tahap II di lingkungan Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2021 adalah Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dijelaskan Nazar, tujuan diadakannya pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen kepegawai Negara. Kemudian 194 PPPK yang menerima petikan SK itu terdiri dari tenaga guru SD sebanyak 158 orang, guru SMP sebanyak 36 orang dengan jenis kelamin laki – laki 42 orang dan perempuan 152 orang.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button