AsahanDaerah

Wakil Bupati Serahkan SK Pengangkatan 140 Tenaga PPPK Di Lingkungan Pemkab Asahan

BeritaNasional.ID, Kisaran – Bupati Asahan melalui Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi secara simbolis menyerahkan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada sebanyak 140 orang bertempat di aula Melati kantor Bupati setempat, Jum’at (21/05/2021).

Dalam penyerahan itu Wakil Bupati menyampaikan harapan kepada PPPK yang bertugas di lingkungan Pemkab Asahan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi tinggi.

Dikatakannya, PPPK harus dapat mengutamakan profesionalisme dalam bekerja, memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah, serta miliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggungjawab.

Kemudian Wabup Taufik Zainal Abidin menyampaikan agar tenaga PPPK harus loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing – masing. Tingkatkan terus motivasi dan etos kerja, karena dukungan kerja yang diberikan akan sangat menentukan keberhasilan sistem secara tepat dan hindari berbagai godaan negatif.

Taufik juga mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang manajemen PPPK disebutkan kinerja tenaga PPPK akan dinilai dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja nantinya. Perjanjian kerja itu dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama kontrak kerjanya dibuat dalam 1 tahun.

Saudara tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerja yang telah ditentukan dengan alasan apapun. Karena saudara dikontrak kerjakan pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di BKN, ujar Wakil Bupati Asahan sembari mengingatkan kepada para pekerja PPPK untuk tidak mencari dukungan atau backing dari luar agar dapat pindah dari unit kerja yang ada.

Sebelumnya Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin SH dalam laporannya menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga PPPK ini bertujuan untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen kepegawaian negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I Tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II.

Dijelaskannya, proses pelaksanaan pengadaan PPPK ini sudah dimulai sejak bulan Februari 2019 dengan jumlah pendaftar sebanyak 201 orang. Setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara sebanyak 141 orang dinyatakan lulus seleksi. Kemudian dari sebanyak 141 orang tersebut 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia.

Dan tenaga PPPK yang berjumlah sebanyak 140 orang tersebut terdiri dari tenaga Guru sebanyak 79 orang dan tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 61 orang. Kemudian dari sisi usia untuk tenaga guru usia tertua 53 tahun sebanyak 2 orang, usia termuda 35 tahun sebanyak 1 orang. Sedangkan untuk tenaga penyuluh pertanian usia tertua 57 Tahun 7 bulan sebanyak 1 orang dan usia termuda 35 Tahun sebanyak 1 orang.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button