WALHI Ingatkan Jambi di Ambang Bencana: 993 Ribu Hektar Hutan Hilang, PBPH dan PETI Jadi Biang Kerusakan

BeritaNasional.ID, JAMBI – Serangkaian bencana besar yang menghantam Aceh dan Sumatera Barat menjadi peringatan keras bagi Provinsi Jambi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyebut rentetan tragedi itu sebagai konsekuensi langsung dari rusaknya hutan dan gagalnya tata kelola lingkungan yang dibiarkan selama puluhan tahun.
Dalam laporan pemantauan WALHI Jambi sejak 2001 hingga 2024, provinsi ini telah kehilangan 993.453 hektar tutupan lahan, terutama di kawasan hulu DAS Batanghari dan Pengabuan Lagan. Kehilangan benteng ekologis tersebut dinilai menjadi faktor utama meningkatnya ancaman banjir bandang, longsor, dan bencana hidrometeorologi lainnya.
WALHI menyebut sumber kerusakan terbesar berasal dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencapai 530.000 hektar, atau 53,35 persen dari total lahan yang hilang. Luas kerusakan ini bahkan lebih besar dari wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Menurut WALHI, PBPH memberikan ruang legal bagi perusahaan membuka hutan secara massif sehingga memperburuk zona kritis di wilayah hulu.
Kerusakan hutan juga diperparah oleh Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meluas hingga 44.387 hektar. Kabupaten Sarolangun menjadi kawasan terparah dengan sekitar 14.900 hektar lahan rusak akibat aktivitas gali cepat yang mencemari sungai dengan lumpur dan merkuri. Limbah berbahaya ini mengalir hingga ke Sungai Batanghari dan menjadi ancaman nyata bagi jutaan warga yang bergantung pada sungai tersebut.
Tidak hanya itu, kawasan konservasi yang seharusnya tak tersentuh juga ikut rusak. Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kehilangan 39.000 hektar, sementara Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) kehilangan 890 hektar akibat perambahan, aktivitas ilegal, dan lemahnya pengawasan.
Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa kondisi Jambi sudah berada pada titik kritis.
“Jambi sedang berdiri di tepi jurang yang sama dengan Aceh dan Sumbar. Hilangnya 1,272 juta hektar tutupan lahan bukan hanya angka statistik, tapi cerminan kerusakan ekologis yang nyata. Saat ini bahkan masih ada tiga perusahaan yang mengajukan PBPH baru seluas 32.661 hektar,” kata Oscar, Senin (8/12/2025).
Oscar menilai pemerintah justru membuka peluang kerusakan baru di tengah kondisi yang mengkhawatirkan.
“PBPH itu harus dievaluasi, bukan ditambah. WPR dan pembiaran PETI hanya mempercepat kehancuran. Kami menuntut audit menyeluruh, pencabutan izin perusahaan perusak, dan penindakan terhadap mafia lingkungan—bukan hanya pekerja kecil di lapangan,” tegasnya.
WALHI Jambi mengajukan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Jambi:
1. Moratorium mutlak PBPH, beserta evaluasi dan penghentian izin yang terbukti merusak.
2. Menolak rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) karena dinilai akan memperparah kerusakan DAS Batanghari dan Pengabuan Lagan.
3. Penegakan hukum terhadap aktor besar PETI, bukan menyasar pekerja kecil atau masyarakat yang dimanfaatkan.
Dalam situasi ekologi yang semakin genting, WALHI mengingatkan bahwa prioritas pemerintah harus kembali pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Jangan tunggu Jambi menjadi korban berikutnya. Bencana itu tidak datang tiba-tiba—ia dibangun dari kelalaian yang panjang,” tutup Oscar. (JO)



