Pemkot Jambi dan Kejari Perketat Tata Kelola BUMD–BLUD, Sosialisasi Perwal Baru Tekankan Transparansi dan Pengawasan

BeritaNasional.ID, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan langkah serius memperkuat tata kelola BUMD dan BLUD melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota terkait kerja sama dengan pihak ketiga. Kegiatan ini berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (08/12/2025), dan menjadi momentum penting untuk menertibkan pola kemitraan lembaga daerah yang selama ini rawan penyimpangan.
Dalam berbagai evaluasi, BUMD dan BLUD kerap menjadi titik rawan maladministrasi—mulai dari pengelolaan aset, keuangan, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, Pemkot Jambi menghadirkan regulasi yang lebih tegas melalui Perwal Nomor 42 Tahun 2025 untuk BLUD dan Perwal Nomor 43 Tahun 2025 untuk BUMD.
Kedua peraturan tersebut menegaskan batasan bentuk kerja sama, sekaligus memaksa setiap lembaga daerah mengikuti prosedur yang jelas. BLUD kini hanya dapat melakukan dua jenis kerja sama: operasional dan pemanfaatan Barang Milik Daerah. Sementara BUMD diperbolehkan melakukan Joint Operation, Joint Venture, serta bentuk kerja sama lain yang diatur perundangan.
Kegiatan sosialisasi diikuti 20 BLUD, termasuk puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah daerah, serta BUMD seperti Bank 9 Jambi, PT Siginjai Sakti, dan Perumdam Tirta Mayang. Kejaksaan Negeri Jambi turut mengambil peran besar sebagai narasumber sekaligus pihak yang akan memantau langsung kepatuhan implementasi regulasi tersebut.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jambi, Wiliyamson, mengingatkan bahwa tata kelola BUMD dan BLUD tidak boleh lagi dijalankan secara longgar. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum di seluruh lini.
Menurutnya, setiap potensi pelanggaran harus diantisipasi sejak awal. “Mitigasi risiko itu harus dimulai dari tahap perencanaan. Jangan menunggu bermasalah dulu baru sibuk menindak. Pencegahan itu jauh lebih murah dan lebih menyelamatkan,” ujarnya.
Dalam pengawasan, Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum, audit hukum, hingga saran perbaikan. Kejari juga akan berkolaborasi dengan APIP, Inspektorat, dan BPKP untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam proses kerja sama BUMD dan BLUD.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Dr. M. Gempa Awaljon Putra, menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama tidak bisa berjalan tanpa persetujuan kepala daerah. Pengawasan akan dilakukan secara berlapis melalui perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD dan pengelolaan keuangan.
Gempa menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan kerja sama BUMD dan BLUD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan penguatan regulasi dan keterlibatan penegak hukum dalam proses pendampingan, Pemkot Jambi berharap tidak ada lagi ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan menyimpang. Pemerintah menegaskan komitmen bahwa setiap kerja sama harus dijalankan secara bersih, terukur, dan diawasi. (JO)



