Jawa TimurNasionalPendidikanSitubondo

Wali Murid MTsN 1 Stubondo Keluhkan Iuran Pengadaan Komputer

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Sejumlah Wali Murid MTSN 1 Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar oleh pihak sekolah melalui komite sekolah untuk pengadaan Komputer.

Para Wali Murid mengaku keberatan dengan permintaan sekolah lewat komite, karena nominal uang yang diminta cukup besar dan sangat memberatkan. Besaran pungutan untuk tiap orang tua siswa di Sekolah tersebut sebesar Rp400 ribu.

Salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku beberapa orang tua siswa diundang oleh Komite sekolah demgan nomer undangan ; 07/komite.MTsN1/Und/1/2024 untuk hadir dalam rapat “Evaluasi dan kosolidasi program kerja Komite) tanggal 03 Januari 2024, namun dalam rapat tersebut setiap wali murud di wajibkan membayar iuran sebesar Rp400 ribu untuk pengadaan komputer sebagai fasilitas penunjang sekolah.

“Dalam rapat yang bertempat di Sekolah tersebut semua wali murid dari kelas 1 hingga kelas 3 diwajibkan membayar iuran dengan nominal yang sama, jujur kami sangat keberatan apalagi dengan nominal sebesar itu,” kata Wali murid tersebut sambil menunjukkan bukti undangan.

Bahkan orang tua siswa kelas 3 juga keberatan, mengingat anak mereka sebentar lagi akan lulus sekolah dan tidak akan menggunakan komputer dari hasil iuran tersebut,”Yang kelas 3 juga di minta pak, padahal sebentar lagi kan mereka sudah lulus, anehnya lagi tidak dijelaskan berapa unit komputer yang akan di beli,kami juga tidak diberi undangan namun tiba – tiba disodorkan kartu Donasi dari Komite,” sambungnya.

Kartu donasi yang disosdorkan pihak Komite sekolah
Mengaku tak punya pilihan lain selain menyicil karena selalu ditagih oleh pihak komite, salah satu Wali murid mengaku terpaksa membayar Rp200 ribu dari hasil meminjam uang dari tetangga.

“Hal ini kan tidak sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi dimana dengan tegas Gubenur mengatakan anak-anak di Jatim harus mendapatkan hak pendidikan wajib belajar 9 tahun, semoga dengan bantuan bapak – bapak wartawan dugaan pungutan liar seperti ini terdengar oleh pemerintah pusat,” tandasnya.

Terpisah, Kaur Tata Usaha Lutfi MTsN 1 Situbondo mengaku pihak sekolah tidak tahu adanya iuran atau permintaan dana bahkan adanya hasil rapat kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua siswa.

“Hingga hari ini kami tidak tahu jika ada iuran atau pembayaran lainnya, karena hingga saat ini tidak ada pemberitahuan apapun dari pihak komite ke pihak sekolah,” ujarnya saat ditemui awak media. Selasa (13/02/20240.

Saat di konfirmasi oleh awak media berapa jumlah siswa – siswi MTsN 1 Situbondo dengan maksud untuk mengtahui jumlah keseluruhan dengan iuran Rp400 ribu permurid, Lutfi malah enggan menjawab karena menurutnya yang berhak menjawab adalah Kepala Sekolah.

“Nah kalau pertanyaan lain – lain mas, kami minta surat wawancara resmi dari pihak Media, karena kami tidak sembarangan memberikan data,” pungkas lutfi.

Sejatinya, program wajib belajar 9 tahun (SD/MI dan SMP/MTS ) oleh pemerintah berdasarkan amanat UUD 1945 diperkuat dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 34 dan PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar 9 tahun, pemerintah menyatakan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) dilaksanakan tanpa pungut biaya. Pemerintah mempunyai kebijakan untuk membebaskan biaya pendidikan yang bertujuan untuk mensukseskan program wajib belajar sembilan tahun yang bermutu agar semua anak usia wajib belajar dapat memperoleh akses belajar. Akses pendidikan tidak boleh memandang latar belakang sosial, ekonomi, budaya dan semua latar belakang lainnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button