DPRD Prov SulbarPolewali MandarSulawesi BaratSulbar

Warga Dusun Passairang Datangi DPRD Polman, Minta Perlindungan Hukum atas Sengketa Lahan

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR–   Ratusan warga Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin (16/6/2025), mendatangi Kantor DPRD Polman.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali yang dinilai merugikan dalam kasus sengketa lahan yang melibatkan puluhan kepala keluarga di wilayah tersebut.

Warga meminta pendampingan, perlindungan hukum, dan mediasi dari para wakil rakyat. Mereka menilai, putusan PN Polewali tidak berpihak pada masyarakat kecil dan berpotensi memicu konflik yang lebih luas di kemudian hari.

Haris, Koordinator Lapangan aksi, menyampaikan bahwa kondisi ekonomi warga sangat memprihatinkan, sehingga sulit bagi mereka untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut seperti banding.

“Kami ini makan saja susah, bagaimana mau banding? Kami merasa dipermainkan oleh putusan pengadilan. Karena itu, kami minta perlindungan dari anggota dewan yang merupakan wakil kami, untuk memediasi dengan pihak terkait,” ujar Haris dengan nada penuh harap.

47 Rumah dan 3 Hektar Lahan Jadi Obyek Sengketa

Salah seorang warga lainnya, Sudirman, mengungkapkan bahwa objek sengketa mencakup 43 rumah yang digugat, ditambah 4 rumah lainnya yang ikut tergugat. Total ada 47 rumah dan sekitar 50 kepala keluarga atau kurang lebih 150 jiwa yang terdampak. Selain itu, sekitar 3 hektar lahan dan sawah milik warga juga masuk dalam objek sengketa.

“Kita berharap ini betul-betul diperhatikan, karena kepada siapa lagi kami mengadu kalau bukan kepada wakil rakyat kami di DPRD. Semoga ada solusi dari sini,” tutur Sudirman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Polman.

Ia menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum, namun tetap akan mencari solusi melalui jalur koordinasi.

“Saya akan mencoba mencari tahu prosedur yang berlaku dan mendengar langsung penjelasan dari warga Passairang. Ini penting sebagai bahan yang akan kami bawa ke Ketua Pengadilan.

DPRD bertugas mengoordinasikan, bukan mengintervensi. Kami juga membutuhkan dukungan warga sebagai dasar pengajuan komunikasi lebih lanjut,” terang Fahri.

Sebelum mendatangi DPRD, warga terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Polewali.

Mereka menilai putusan hakim dalam sengketa lahan tersebut keliru dan tidak berdasar, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.

Warga berharap mediasi segera dilakukan untuk mencegah konflik berkepanjangan dan menghasilkan kejelasan hukum yang adil bagi masyarakat kecil.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Polewali, Harianto Hanif, menjelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan dapat menempuh upaya hukum lain sesuai aturan.

“Kalau masyarakat merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, silakan menempuh upaya hukum seperti banding atau kasasi. Karena hanya putusan pengadilan di atasnya yang dapat menganulir putusan Pengadilan Negeri,” jelas Harianto.(Yn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button