ACEHDaerahHukum & Kriminal

YARA Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Penghuni Rutan Jantho

Beritanasional.id, Kota Jantho – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Kementerian Hukum dan HAM RI Aceh menggelar penyuluhan hukum, bagi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Jantho, Aceh Besar, Senin (26/8/19).

Penyuluhan hukum kali ini mengambil tema “Hidup Tertip Dengan Sadar Hukum” dan menghadirkan Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Dr.(Yuris) Dr,(MP) H.Teguh Samudera, S.H, M.H sebagai pembicara.

Pada acara pembukaan turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab dan jajaran, Ka Kanwil Kemenkumham Aceh, Agus Thoyib,Bc.IP, S.H, M.H Ketua YARA, Safaruddin, SH, serta Waka Polres Aceh Besar, Kompol Perdana Aditya Nugraha.

Ketua YARA, Safaruddin dalam sambutannya mengatakan, Acara terebut terselenggara berkat kerjasama YARA dengan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Selain memberikan bantuan hukum, kita juga ada penyeluhan hukum, dan kegiatan lain. Tujuannya, memberikan pemahaman bagi masyarakat agar sadar hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” sebut Safaruddin.

Menurut Safar, jika masyarakat sudah sadar hukum, maka akan mengurangi beban negara, dan kenerja aparat penegak hukum. Bagi masyarakat binaan yang sedang menjalani hukuman, Safar berpesan agar tidak kembali melanggar hukum dan dapat menyadari, kenapa harus menjalani hukuman dalam Lapas saat ini.

“Kadang kita hanya pahami sekilas tentang hukum. Misal, dalam banyak kasus narkoba selama ini, kebanyakan mereka terjebak dengan dalih keuangan atau lainya. Bahkan ada yang sama sekali tidak faham bagaimana hukuman yang mengancam,” timpal Safar.

Safar mencontohkan pencuri ayam dan pencuri mobil, terkadang banyak yang menhjastifikasi hukum itu tidak adil. padahal hal itu salah, subtansi hukum dapat dilihat dari berbagai sisi, misalnya tingkay keresahan masyarakat akibat aksi pencuri tersebut, sedangkan yang mencuri mobil hanya meresahkan satu orang atau satu keluarga, Nah disini duduk persoalannya yang akhirnya mengakibatkan tudingan berbagai hal kepada penegak hukum.

“Kemudian, ayam merupakan penghidupan bagi warga, kalau hilang ayam, hilanglah penghidupan dia. Tapi, kalau yang punya mobil hanya satu dua saja,” terang Pria yang dikenal vocal dalam menyorot pemerintah dan membela masyarakat lemah ini.

Safar melanjutkan, Namun yang lebih penting adalah bagaimana warga binaan dan masyarakat mengerti hukum agar tidak terjebak dengan pelanggaran hukum yang bisa mencelakai dirinya sendiri. Dia juga mengharapkan kepada penghuni Lapas dapat mengambil manfaat dari penyuluhan hukum ini, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ucapnya safar.

Selanjutnya juga menerangkan terkait sanksi hukum terhadap pelanggarnya. Menurut Teguh Samudra masyarakat hidup penuh perjuangan, namun dalam hidup juga dituntut harus tertip hukum. Baik hukum positif yang berlaku yang mengatur tentang antar masyarakat sebagai warga negara dan hubungannya sesama masyarakat maupun dengan pejabatnya.

“Tapi, ada hukum yang lebih tinggi, hukum yang datang dari Allah, SWT yang harus kita taati. Itulah tertip hukum, tidak cukup tertip hukum posostif, tetapi juga harus kita patuhi hukum dari Allah, SWT. Kalau tidak, niscaya kesengsaraan akan menimpa kita,” ujarnya.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, Agus Thoyib,Bc.IP, S.H, M.H, mengucapkan terimakasih pada YARA, yang sudah menginisiasi kegiatan tersebut.

Menurut Agus, kegiatan tetsebut akan besar manfaatnya, karena menggugah warga akan kesadaran hukum.

“Kami mengucapkan terimakasih, atas kesempatan dan pendidikan ini, semoga dengan adanya kegiatan ini, menambah pemahaman dan Kesadaran hukum khususnya bagi warga binaan dan umumnya masyarakat luas,” ujar Agus. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button