Hukum & Kriminal

Polres Serang Kota Ungkap Kasus Paman Cabuli Keponakan Dibawah Umur

BeritaNasional.ID Serang Kota  – Kasus Pencabulan anak dibawah umur berhasil diungkap Polres Serang Kota Polda Banten berhasil. Pelaku adalah AP (38), Warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Cipare Kota Serang.
Mawar tega dicabuli pelaku yang merupakan keponakannya sendiri baru berusia 4 tahun.
Adapun peristiwa tersebut tersangka yang merupakan paman korban sering mampir ke rumah korban untuk beristirahat dikarenakan sedang membangun rumah miliknya yang dekat dengan rumah korban, kemudian tersangka sering melihat korban dan sering memberikannya cemilan berupa permen maupun ice cream, selanjutnya tersangka merasa berhasrat yang berujung membawa korban ke belakang rumah korban, lalu korban dibuka celananya dan diposisikan duduk diatas pangkuan tersangka kemudian tersangka menurunkan celananya dan mulai menggesek-gesekkan alat kelamin ke bokong korban hingga tersangka merasa terpuaskan (klimaks). Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali, berlokasi di belakang rumah yang beralamat di Kampung Cipare Jaya Rt.004/Rw.006 Kel. Cipare, Kec. Serang, Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea,S.I.K,M.H,melalui Kasatreskrim AKP M.  Nandar, S.I.K. mengatakan atas kejadian tersebut ibu korban Melati (47) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Serang Kota Polda untuk ditindak lanjuti.
“Berdasarkan laporan dari pihak korban dengan dilengkapi saksi, bahwa tersangka sendiri telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus di iming-imingin ice cream,” katanya
Dijelaskan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan memastikan keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan, dan pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
sekira pukul 20.00 WIB Jumat (15/10) Unit IV (PPA) di pimpin Kanit IV (PPA) berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, saat penangkapan tersangka sedang bekerja ingin mengirim barang menggunakan Mobil Truck Box Pos Indonesia menuju Jakarta tepatnya di Lampu Merah Jl. Jend. A. Yani Kel. Cipare Kec. Serang Kota Serang, kemudian Tersangka dibawa ke kantor kepolisian Resor Serang Kota untuk diamankan,” ungkapnya.
Iapun menambahkan, barang bukti dengan tersangka langsung diamankan di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami sudah amankan tersangka dan batang bukti serta para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya. (Kontri BerNas)
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button