ACEH

11 Desa Binaan Layangkan Gugatan Kepada PT PAG

BeritaNasional.ID | Lhokseumawe, Aceh – Diduga tidak menepati janjinya, 11 Desa Binaan PT Perta Arun Gas (PAG) melayangkan gugatan kepada perusahaan tersebut agar dengan segera dapat merealisasikan beberapa poin hasil kesepakatan kedua belah pihak, Selasa, Agustus 2023.

Adapun gugatan warga Desa binaan tersebut dikuasakan kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) oleh 13 orang yang mengatasnamakan perwakilan warga Desa binaan PT PAG di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Aceh.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Lhokseumawe Ibnu Sina mengatakan, gugatan warga desa binaan yang diajukan kepada  Perta Arun Gas (PAG) yang dikuasakan kepada pihaknya, dimana warga meminta berkomitmen membangun Perta Arun gas bersama dengan masyarakat di lingkungan sekitar ring satu wilayah kerja PT PAG. Khususnya 11 desa binaan di Kecamataan Muara Satu serta Kota Lhokseumawe pada umumnya

Lanjutnya, PT PAG dituntut untuk segera menyelesaikan dan membina kembali komitmen perekrutan tenaga kerja dari wiayah ring satu lingkungan binaan Perusahaan, khusunya 11 desa binaan di kecamatan Muara Satu, serta umum nya warga Kota Lhokseumawe yang di sesuaikan dengan syarat dan kriteria administrasi serta teknis yang dibutuhkan.

Seraya menambahkan, PAG juga diminta membangun Program pembinaan pemberdayaan perekonomian dan sosial kemasyarakatan pemuda dan masyarakat yang belum bisa tertampung keseluruhannya pada perekrutan tenaga kerja di 11 desa binaan PT PAG Kecamatan Muara satu serta umum nya warga kota lhokseumawe dalam konsep Coorporate social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).

Dimana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah kegiatan yang merupakan komitmen dan bakti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap

pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial,

lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggung jawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.

Kegiatan TJSL berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-1/MBU/03/2023, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, turut aktif memberikan bimbingan

dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Selain Itu Membentuk Forum bersama (FORBES) yang isi nya terdiri dari perwakilan Manajemen PT PAG dan perwakilan warga yang di tunjuk dari 11 desa wilayah ring satu, termasuk di dalamnya perwakilan pemerintah dan DPRK dimana forum bersama ini adalah sebuah wadah yang merumuskan konsep serta arahan garis besar kegiatan CSR/TJSL terhadap masyarakat 11 desa kecamatan muara satu di lingkungan kerja ring satu PT PAG pada khususnya dan kota lhokseumawe pada umumnya.

Ibnu menambahakan, warga juga juga memeinta PAG Membentuk struktur kerja teknis yang menjadi bagian terintegrasi pelaksana dari rumusan konsep serta arahan garis besar kegiatan CSR/TJSL PT PAG yang telah di putuskan dan di sahkan bersama oleh FORBES, sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-1/MBU/03/2023, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Manager Humas PAG, Iskandar saat dikonfirmasi media ini mengatakan, kami pihak perusahaan tetap berpegang teguh pada Undang-Undang dan patuh pada aturan yang telah ditetapkan.

“Tanggapan kita sebagai perusahaan tetap berpegang ke UU dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Pemko Lhokseumawe”, tulis Iskandar

Saat disinggung mengenai poin-poin hasil kesepakatan antara masyarakat Desa binaan dan PAG, pihaknya tidak memberi komentar secara rinci. Namun selama itu tidak keluar dari kolidor yang ada maka akan di akomodir sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.(*fadhil)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button