Hukum & Kriminal

2 Pelaku Spesialis Pencurian Bongkar Rumah Ditangkap Polisi

BeritaNasional.ID Medan – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap 2 orang komplotan pencurian spesialis bongkar rumah yang melakukan aksinya di rumah milik korbannya Jasman (50) warga jl. Bromo Gg. Minang Sakato no. 2 Kel. Binjai, Kec. Medan Denai pada Minggu,31 Januari 2021 lalu sekira pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, Minggu (21/2/2021) mengungkapkan pelaku diamankan masing-masing bernama Marwan alias Kojek (41) warga Jl. Bromo lorong trimo Kel. Binjai Kec. Medan Denai dan Ferdi Hutabarat (37) warga Jln.Menteng II Gg.Jermal 2 Bakaran Batu Kel. Binjai Kec. Medan Denai.

Pelaku masuk kedalam rumah selanjutnya mengambil barang berharga milik korban antara lain, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus, 1 (satu) unit hp merk vivo, 1 (satu) unit hp merk nokia X2, 1 (satu) buah cincin emas lingkar ular, 1 (satu) cincin emas belah rotan, uang dalam celengan sebesar Rp. 3 juta. Sehingga total kerugian mencapai senilai Rp. 30 juta.

“Pada Jumat 19 Februari 2021 tersangka pertama yang kami amankan yakni Kojek yang saat itu berada di jl. Menteng II Gg. Jermal Kel. Binjai Kec. Medan Denai,” kata Iptu Rianto.

Selanjutnya petugas kembali bergerak
Pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib Reskrim Medan Area menerima informasi pelaku an.Ferdi Hutabarat sedang berada di rumahnya lalu Unit Reskrim langsung bergerak ke rumahnya dan langsung melakukan penangkapan lalu memboyong tersangka ke Polsek Medan Area untuk di proses.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya, 1(satu) buah Parang, 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah Kunci Inggris, Uang Rp.500.000 (Sisa hasil kejahatan), 1 (satu) buah celana warna biru (dipakai pelaku waktu kejadian).

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara”, kata Kanit Reskrim Iptu Rianto.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button