Nasional

28 Kali OTT Dicatatan Akhir Tahun 2018 KPK Dapat Rekor

BeritaNasional.ID Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatatkan rekor dalam penangkapan terhadap koruptor. Sepanjang 2018 hingga saat ini sudah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 28 kali. Jumlah tersebut belum termasuk OTT terhadap pejabat Kemenpora dan KONI pada Selasa (18/12/2018) kemarin.

“Terhadap kasus-kasus yang ditangani, terdapat 28 kasus yang merupakan hasil tangkap tangan,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Kinerja KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Jumlah OTT ini melampaui tahun-tahun sebelumnya. Pada 2017, KPK mencatatkan 19 kali melakukan OTT.

“Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri,” katanya.

Pada 2017, dengan 19 kali OTT, KPK menjerat 72 orang sebagai tersangka. Sementara untuk tahun 2018, dengan 28 kali OTT, KPK telah menetapkan 108 orang sebagai tersangka.

“Dengan berbagai profil tersangka mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum, hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara,” paparnya.

Saut mengakui dalam sejumlah OTT, barang bukti uang tunai yang disita tim Satgas KPK tergolong kecil. Namun, Saut menegaskan, OTT ini merupakan pintu masuk untuk menjerat pelaku atau tindak pidana korupsi lainnya.

“Dari OTT tidak jarang menjadi pintu masuk untuk menjerat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.

Saut memaparkan sejumlah kasus yang bermula dari OTT dengan nominal kecil mengungkap kasus korupsi yang lebih besar. Disebutkan, beberapa diantaranya kasus yang melibatkan Bupati nonaktif Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Labuhan Batu Pahonal Harahap, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainuddin Hasan, dan Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latief.

“Dalam penyidikan dan persidangan terungkap memiliki sejumlah aset yang sangat besar yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi,” katanya. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button