28 Pelaku Kejahatan Dibekuk Polisi Polres Magetan
![](http://i0.wp.com/beritanasional.id/wp-content/uploads/2020/06/mgt.jpg?fit=800%2C457&ssl=1)
BeritaNasional.ID, Magetan – Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan Berhasil mengungkap 22 Kasus selama Bulan Juni 2020 . Dari 22 kasus tersebut polisi berhasil menangkap 28 tersangka
Puluhan tersangka tersebut merupakan pelaku kriminal mulai dari penipuan, perjudian hingga pencurian dengan pemberatan. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti mulai dari sepeda motor, mobil, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), peralatan kerja, kayu hingga uang tunai hasil kejahatan
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengaku akan menggulung pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan “ 22 kasus ini merupakan kejahatan selama bulan Juni” ungkap kapolres
Selain itu, lanjut Kapolres , penangkapan para pelaku kejahatan tersebut merupakan hasil kerja keras polsek jajaran diwilayah hukum Polres Magetan” lanjutnya
“ Yang menarik dari kasus tersebut adalah kasus curat dengan modus operandi ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan batang korek api ke mesin ATM serta kartu ATM miliknya yang sudah dimodifikasi . Selanjutnya menunggu korban yang hendak mengambil uang, ketika ada korban yang kartunya tertelan mesin, komplotan ini mulai beraksi” jelas Kapolres
Komplotan pembobol ATM tersebut, mereka beroperasi diwilayah lintas provinsi yakni Jawa Tengah, Daerah Sstimewa Jogyakarta dan Jawa Timur “ kata Kapolres
Ketiga tersangka yakni JMD (43) warga Desa Montongsari, Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, MSDR (40 )warga Desa tambakrejo, Kecamatan Patebon kabupaten kendal dan DRT (22) warga Desa Karangmulyo Kecamatan Pegadon Kabupaten Kendal Jawa tengah
“Dari keterangan tersangka kepada petugas mereka telah membobol puluhan ATM di Pelbagai tempat dengan mengeruk hasil hingga puluhan juta rupiah “ ketika di Magetan dari 3 TKP mereka hanya membobol 1 mesin ATM diwilayah Kota Magetan senilai Rp 1,2 juta “ kata Kapolres
Aksi mereka akhirnya berhasil dibongkar Reserse Polres magetan setelah mendapat laporan dari sejumlah korban “ Kita kumpulkan barang bukti dan keterangan selanjutnya kita bekuk pelaku di wilayah jawa tengah” tegas Kapolres
Menurut pengakuan tersangka keahlian jahatnya dipelajari dari konten Youtube “ Belajar dari youtube “ kata para tersangka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara ( Satria)