Jawa Timur

7.043 Masyarakat Lumajang Bakal Mendapatkan BLT DBHCHT

BeritaNasional.ID Lumajang- Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Lumajang Tahun 2022 ini mengelola anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 10.565.747.448,00

Nira kepala bidang dinas sosial menjelaskan dana kurang lebih 10 M dari dana DBHCHT tahun 2022 akan di berikan ke kurang lebih 7.043 warga penerima manfaat, masing-masing akan menerima 300.000 dikalikan lima.

“Dana 10 miliaran lebih itu akan diberikan kepada 7.043 penerima manfaat, yang masing-masing akan menerima Rp 300.000 kali lima bulan, diberikan dalam 1 tahap. Jadi, nantinya para penerima mendapatkan bantuan senilai Rp. 1.500.000,-” terang Nira Kabid Dinsos 

Nira juga Mengatakan sasaran penerima manfaat buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok serta buruh pabrik rokok yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), jika masih tersisa kuota akan di serahkan ke anggota masyarakat lain yang di tetapkan pemerintah daerah sesuai SE Sekda Prob Jawa timur tentang pedoman pelaksanaan pemberian BLT DBHCT.

“Sasaran perima manfaat meliputi buruh tani tembakau dan atau buruh pabrik rokok serta buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja. Kalau misalkan masih ada sisa kuota bisa juga anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sesuai SE Sekda Prov.Jatim no.050/18.329/201.1/2022, perihal : Pedoman Pelaksanaan Pemberian BLT yg bersumber DBHCHT”. Paparnya

Anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman  pelaksanaan salah satu diantaranya adalah masyarakat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Sementara ini lanjut Nira, “Pihaknya masih melakukan cros chek data buruh tani tembakau yg didapat dari APTI maupun buruh pabrik rokok dari Disnaker Baru, nanti jika ada sisa kuota Kami bisa mengambil dari data P3KE tentunya diverifikasi terlebih dahulu. Pelaksanaan  kegiatan penyaluran BLT DBHCHT ini direncanakan di bulan November ” Pungkasnya. (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button