BKSDA Jawa Barat Wilayah V Garut Sosialisai Satwa Dilindungi Tidak Dipelihara
![](http://i0.wp.com/beritanasional.id/wp-content/uploads/23A363A6-89B1-4D88-BE93-CFC248F4F7B5.jpeg?fit=631%2C376&ssl=1)
BeritaNasional.ID Jawa Barat – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar wilayah V Garut menyebutkan, masih ada sebagian warga Garut yang belum mengetahui bila satwa dilindungi tidak untuk dipelihara.
Dalam beberapa kejadian, pihak BKSDA Jabar Wilayah V Garut yang menjadikan hewan dilindungi dijadikan sebagai hewan peliharaan di rumah.
Kepala BKSDA Jabar Wilayah V, Purwantono, mengatakan, dalam upaya menyadarkan masyarakat tentang satwa yang dilindungi, pihaknya melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui sosialisasi.
“Sosialisasi menggunakan media sosial, jadi masyarakat yang belum tahu menjadi tahu,” kata Purwantono kepada kami melalui sambungan telepon, Jumat (24/8/2018).
Purwantono mengatakan, dari sosialisasi ini, pihaknya beberapa kali mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait penyerahan satwa liar dilindungi kepada BKSDA.
“Belum lama ini, ada warga Garut menyerahkan kukang yang ditemukan di sekitar rumahnya dan telah dipelihara selama satu bulan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seekor kukang Jawa (nycticebus javanicus) yang merupakan jenis satwa dilindungi diterima BKSDA wilayah V Garut dari seorang warga pada Kamis (23/8/2018). (dki1/bn.id)