Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Pelaku Penganiayaan di Cafe Kuda Laut

BeritaNasional.ID Serang Kota Banten – Seorang pria berinisial M (25), berprofesi wiraswasta, warga Kubang Laban Kota Cilegon, ditangkap Unit Reskrim dari Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten, karena diduga melakukan penganiayaan.
Pria ini ditangkap hari Minggu (7/11/2021), pukul 06.00 WIB, di Cafe Kuda Laut Jl. Lingkar Selatan Desa Serdang Kec. Kramatwatu Kab. Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu KOMPOL DP. Ambarita, S.I.P., M.M., menerangkan “Pelaku “M” ini menganiaya seorang Laki-laki bernama Sdr. Rizki Bastiandi (27), Buruh, Link. Batok Bali Rt.02/18 Kel. Serang Kec. Serang Kota Serang, dan seorang perempuan bernama Sdri. Rizka (25), Karyawan swasta, Link. Cipinang Kec. Grogol Kota Cilegon pada hari Minggu (7/11/2021), pukul 03.30 WIB, di Cafe Kuda Laut Jalan Lingkar Selatan Desa Serdang Kec. Kramatwatu Kab. Serang” Senin, (8/11/2021).
Lanjutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara pelaku menampar pipi korban Sdri. Rizka sebanyak 1 (satu) kali dan menjambak rambut korban Sdri. Rizka kemudian dilerai oleh Korban sdr. Rizki kemudian pelaku M Memukul kebagian kepala korban Sdr. Rizki dan menggigit tangan korban Sdr. Rizki sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban Sdr. Rizki mengalami luka 2 jahitan dijarinya sedangkan untuk korban sdri. Rizka mengalami lebam di pipinya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi penganiayaan ini bermula pada hari Minggu tanggal 7 November 2021 sekitar jam 03.30 Wib di Cafe Kuda Laut Jl. Lingkar Selatan Desa Serdang Kec. Kramatwatu Kab. Serang pelaku “M” meminta uang parkir kepada korban Sdri. Rizka namun Sdri. Rizka tidak memberikannya lalu Pelaku “M” menampar dan menjambak rambut korban Sdri. Rizka.
Kejadian Penganiayaan tersebut diketahui oleh Korban Sdr. Rizki yang kemudian dilerai oleh Korban Sdr. Rizki, pelaku “M” selanjutnya memukul kepala korban Sdr. Rizki sebanyak 1 (satu) kali dan menggigit tangan korban Sdr. Rizki sehingga jari manis sebelah kiri Korban Sdr. Rizki mengalami luka sobek.
Dengan adanya kejadian tersebut korban Sdr. Rizki mengalami luka 2 jahitan dijarinya sedangkan Sdri. Rizka mengalami lebam di pipinya. Setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut kedua korban penganiayaan yaitu Sdr. Rizki dan Sdri. Rizka langsung melaporkannya ke Mapolsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat informasi dari korban bahwa pelaku masih berada di Cafe Kuda Laut akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap,” jelas KOMPOL DP. Ambarita, S.I.P., M.M.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Kramatwatu Polres Serang Kota dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun Penjara. (Biro BerNas Banten)



