Metro

Bejat, Pria 25 Tahun di Lampung Timur Aniaya dan Cabuli Ibu Kandungnya

BeritaNasional.ID, Lampung – Prilaku tak pantas pria 25 tahun berinisial TS warga Dusun I Desa Tanjung Kencono Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Penganiayaan dengan menjambak ibu kandungnya, lalu menyeret ke kamar mandi dan mirisnya, TS nekad menelanjangi ibu kandungnya, hanya karena tidak terima dinasehati akibat pulang larut malam.

Beruntung, ketua RT yang mendengar kejadian langsung melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga Bhabinkamtibmas menangkap pelaku berikut barang bukti perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu tanggal 7 November 2021 sekira Pukul 02.00 Wib di rumah korban di Dusun I Desa Tegal Ombo, Way Bungur, Lampung Timur.

“Terjadi tindak pidana KDRT dan pencabulan di terhadap korban, tersangka menjambak rambut, menyeret, menelanjangi dan meremas bagian kepribadian ibu kandungnya,” kata AKP Firmansyah seperti dilansir halaman ramanews.tv, Selasa (9/11/21).

Sambungnya, selain prilaku yang menyimpang tersebut, pelaku juga memukul ibu kandungnya beberapa kali hingga tersungkur hanya karena sang ibu menesahati pelaku yang pulang larut malam.

“Korban dipukul beberapa kali hingga tersungkur di kamar mandi. Korban sempat berteriak yang kemudian didengar ketua RT yang mengetuk pintu rumah korban. Setelah pintu dibuka korban langsung di amankan pamong setempat,” ujarnya.

Dikatakan Kasat, pelaku diamankan setelah ketua RT melaporkan ke Polsek dan langsung direspon cepat oleh Babinkamtibmas yang segera mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti itu berupa, baju tidur warna ungu, celana tidur pendek warna ungu, pakaian dalam korban. Celana pendek warna hijau corak tanda anak panah milik pelaku dan pakaian dalam warna birumilik pelaku serta kain lap warna pink.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 03.00 Wib,” jelasnya.

Kasat menambahkan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman diatas 15 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tentang KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menurut UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHPidana,” tandasnya. (Asrul)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button