Metro

Rapat Mediasi PAW Kades Baruta, Ketua Komisi I DPRD Buteng Marahi Eksekutif

 

BeritaNasional.ID, BUTON TENGAH, SULTRA – Rapat mediasi warga desa Baruta, Kecamatan Sangiawambulu, Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kantor DPRD memicu gelak tawa.

Pasalnya, sebelum rapat dimulai ketua komisi I, Sa’adia terlebih dahulu mempersilahkan kepada asisten II selaku yang mewakili pemerintah daerah.

Asisten II, Arsidik Patola saat dipersilahkan ketua komisi I dalam penyampaiannya dianggap tidak memberikan solusi terkait yang dihadapi oleh masyarakat desa Baruta.

Tak puas dengan itu, Sa’adia kemudian mempersilahkan kepala DPMD untuk memberi penjelasan.

Dalam keterangannya, kepala DPMD, Armin, menjelaskan persoalan yang ada di desa Baruta. Melalui kesempatan itu Ia sedikit mengurai aturan terhadap desa yang akan menggelar pemilihan karena Kadesnya mengundurkan diri.

Dimana dalam tahapannya Ia mengatakan BPD dituntut untuk melakukan musyarawarah agar membentuk panitia pemilihan.

“Dalam tahapannya kami selaku dinas telah melakukan itu, bahkan sampai sosialisasi disana (desa Baruta),” kata Armin, kepala DPMD Buteng, Senin (17/01/2022).

Lanjut, tahapan tersebut dilakukan menurut Armin sebagaimana termuat Permedagri maupun UU Desa.

Usai menyampaikan itu, Armin kemudian mengembalikan kepada pimpinan sidang yakni, Sa’adia.

Mendengar pemaparan kepala DPMD, kemudian Sa’adia mempersilahkan Kabag hukum untuk memberi pencerahan kepada seluruh masyarakat yang hadir.

Dalam kesempatan yang diberikan, Kabag hukum, Akhmad Sabir tidak berkomentar banyak.

Ia hanya memberikan runutan aturan tertinggi hingga paling bawah dalam hirarki perundang undangan.

“Terkait dengan pemilihan kepala desa saya kira sudah jelas. Pertama itu, berdasarkan UU. Setelah itu ada Permendagri setelah itu Perda kemudian Perbup. Tinggal semua kita implementasikan. Saya kira demikian,” singkat Kabag Hukum.

Mendengar penjelasan singkat itu, ketua komisi I menjadi murka. Padahal, Sa’adia sebenarnya ingin mendengar penjelasan rinci dari eksekutif.

“Artinya harus jelas. Kalau misalkan sudah ada Perbup terkait ini mestinya disampaikan ke DPRD agar kita tidak salah ambil langkah,” kata Sa’adia.

Ia juga menuntut penjelasan dari eksekutif tentang bagaimana mekanisme pemilihan kepada desa yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Apalagi kata Sa’adia, dalam Permendagri 65 tahun 2017 dikatakan agar desa yang belum memiliki kades defenitif pemerintah daerah melalui Bupati menunjuk PNS sebagai pelaksana sementara selama 6 bulan.

Setelah itu, pihak pemerintah bersama BPD membentuk atau menyusun panitia pemilihan

“Lantas apa yang dilakukan oleh Pemda Buteng selama ini,” tambahnya.

Padahal yang ingin diketahui adalah apakah pergantian kades PAW bisa dilakukan melalui musyawarah atau pemilihan langsung.

Olehnya itu Ia berharap agar pemerintah daerah selalu hadir ditengah masyarakat untuk memberi perhatian.

“Jadi ini harapan saya kepada pemerintah daerah untuk memberikan masukan dan pemahaman terhadap masyarakat supaya mereka bisa paham. Terutama soal transparansi,” pintanya.

“Pokoknya banyak hal lah. Intinya disitu pemerintah harus hadir. Mulai dari tahapan pelaksanaannya sampai sosialisasi yang baik pada masyarakat sesuai yang kita harapkan,” kunci Sa’adia.

Dari pantauan awak media dikantor DPRD Buton Tengah, rapat dengar pendapat saat ini masih berlangsung.

Rapat tersebut masih mencari titik temu membahas dugaan penyusunan daftar pemilih yang diatur

Diketahui, dalam rapat turut hadir kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabag hukum, Kabag Tapem, Camat Sangiawambulu, sejumlah anggota BPD dan masyarakat Baruta yang terbelah menjadi dua (Win).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button