DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Sekretaris PC GP Ansor Situbondo Siap Laporkan Kepala BKPSDM ke Komisi Aparatur Sipil Negara

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Johantono Sekretaris Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Situbondo menerangkan bahwa, pihaknya akan melaporkan Kepala BKPSDM ke Komisi Aparatur Sipil Negara, terkait penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, Kamis (20/1/2022).

“Penataan birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Situbondo tidak sesuai dengan amanat Presiden RI dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) N0 17 Tahun 2021, tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,” terang Johantono.

Selain itu, kata Johantono, demosi (Penurunan) jabatan yang dilakukan BKPSDM Situbondo tidak sesuai dengan surat Menteri PAN dan RB N0. B/467/M.K.T.01/2021 tentang penyederhanaan birokrasi. “Dalam penurunan jabatan tidak boleh merugikan aparatur sipil negara baik dalam penghasilan maupun dalam sistem karier,” jelasnya.

Lebih lanjut, Johantono mengatakan, adanya promosi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Situbondo ditengah proses perampingan birokrasi yang sedang ditata. Seharusnya konsen dulu terhadap penataan, baru proses pengisian. “Akibat tidak segera adanya pelantikan definitif terhadap pimpinan OPD menyebabkan keterlambatan gaji dan berpengaruh terhadap roda perekonomian masyarakat karena belanja pegawai terhadap kebutuhan sehari-hari menurun,” tuturnya.

Penurunan jabatan, sambung Johantono, hanya diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran etik, tidak disiplin dan karena mendapat sanksi setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. “Penurunan jabatan itu bukan dilakukan untuk para pejabat terdampak perampingan birokasi,” jelasnya.

Proses mutasi jabatan, imbuh Johantono, ditengarai tidak melalui proses yang seharusnya dilakukan dan mengabaikan regulasi yang ada. Pasalnya, terdapat beberapa ASN yang mengalami proses mutasi lebih dari tiga kali dalam kurun waktu tiga minggu. Hal ini seharusnya tidak terjadi. Di sisi lain ada beberapa pejabat yang instan menduduki jabatan eselon II tanpa mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari jabatan struktural ke fungsional dan dilantik lagi dalam jabatan struktural. Padahal aturan inpasing dari jabatan struktural ke fungsional dan sebaliknya. Seharusnya di dahului dengan penerbitan SK Bupati atas inpasing yang dlakukan, sebagaimana Perka BKN tentang Mutasi Jabatan Struktural dan Fungsional. Selain itu, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional tersebut bententangan dengan Peraturan MenPan RB Nomor 17 Tahun 2021,” beber Johantono.

Menyikapi carut marutnya birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, kata Johantono, Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Situbondo akan melaporkan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Kami Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Situbondo bersama Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor akan melaporkan persoalan ini, ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Karena kami yakin dalam penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, BKPSDM Situbondo mengabaikan ketentuan oeraturan dan perundang-undangan,” pungkas Johantono Sekretaris PC GP Ansor Situbondo.

Sementara itu, DR. Fathor Rakhman MPd, Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo ketika di konfirmasi mengatakan bahwa, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. “Bagi pejabat yang kena penurunan pangkat atau jabatan, maka secara bertahap akan dikembalikan lagi seperti semula,” ujarnya.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Kepala BKPSDM Situbondo. Akan tetapi, dia juga menyampaikan bahwa penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini, atas instruksi pemerintah pusat. “Semua regulasi sudah kita laksanakan. Saya kira wajar apabila ada yang tidak puas dengan proses penurunan pangkat atau jabatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fathor Rakhman mengatakan, wajar apabila Sekretaris PC GP Anshor mengkritisi dan memberikan saran kepada BKPSDM Situbondo. Sehingga, masukan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pembenahan kedepannya agar lebih baik lagi. “Konsekuensi dari penyederhanaan dan perampingan organisasi munculnya SOTK baru, tentu berdampak kepada pejabat yang ada OPD Pemerintah Kabupaten Situbondo secara menyeluruh. Efek dari perampingan ini menyebabkan sebagian pejabat harus turun jabatan satu tingkat di bawahnya. Jadi kalau turun jabatan bukan berarti yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, tetapi karena kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Apabila para pejabat yang bersangkutan ingin kembali ke posisi semula, imbuh mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, pihak pemerintah sudah memikirkannya dengan cara melihat kinerja para pejabat itu. Pejabat yang mengalami penurunan jabatan tersebut harus menunjukkan prestasi dan bisa membantu menciptakan inovasi serta melakukan hal-hal yang positif lainnya untuk kemajuan Kabupaten Situbondo.

“Sebenarnya lebih banyak ASN yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah, berupa mutasi dan promosi jabatan ketempat yang lain. Sedangkan yang turun jabatan jumlahnya hanya sekitar sepuluh orang dari sekian ratusan pejabat. Prinsip ASN secara keseluruhan bagi yang mengalami penurunan jabatan satu tingkat dibawahnya pasti akan dikembalikan lagi seperti semula. Masalah pejabat eselon II yang masih belum dilantik secara definitif, karena kita harus menunggu turunnya hasil dari Komisi Apartur Sipil Negara. Masalah gaji ASN sebenarnya tidak terhambat, bahkan sudah bisa direalisasikan oleh masing-masing OPD,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button