Hukum & Kriminal

Pemkab TTS Digugat, Kuasa Hukum: Coservatoir Beslag Terhadap 3 Rumah Jabatan Pimpinan DPRD

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Direktur CV. Karya Bangunan Mandiri Hendrik Salmon akhirnya menunjuk Kantor Advokat Mikhael Feka, SH.,MH dan Rekan yang beralamat di Jalan Air Sagu Atas, Kelurahan Manulai II, kecamatan Alak Kota Kupang, NTT, sebagai kuasa hukumnya.

CV. Karya Bangun Mandiri melalui kuasa hukumnya Mikhael Feka dan rekan – rekannya, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negri Soe. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 16 November 2021, dengan Nomor Perkara: 175/SK-Pdt/HK/2021/PN.

CV. Karya Bangun Mandiri berkedudukan sebagai pihak Penggugat, sedangkan pihak Para Tergugat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Cq. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Cq. Pejabat Pembuat Komitmen yang beralamat di Jalan Raya Piet A. Tallo, SH No. 2 SoE-TTS.

Adapun yang menjadi objek gugatan yaitu:

1. Bahwa Penggugat dan Tergugat mengikatkan diri dalam dokumen kontrak dengan Nomor Surat Perjanjian: Setwan. 012/345/3/2016 tanggal 23 Agustus 2016 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi berupa Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: Setwan. 012/345/3/2016;
2. Bahwa dokumen kontrak tersebut dibuat dan ditandatangani di SoE pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2016 antara Drs. Adrian H. A Pentury selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang berkedudukan di Jalan Piet A. Tallo, SH, Kelurahan Karang Siri Soe berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: Setwan.007/62/3/2016 selanjutnya disebut “PPK” dengan Hendrik H. Salmon selaku direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV. Karya Bangun Mandiri yang berkedudukan di Jalan KB. Lestari Nomor 08A Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar Nomor: 17 tanggal 9 Januari 2015 selanjutnya disebut “Penyedia”;
3. Bahwa berdasarkan dokumen kontrak sebagaimana tersebut di atas maka Tergugat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Setwan.012/344/3/2016 Paket Pekerjaan Konstruksi berupa Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, tanggal 23 Agustus 2016 dengan Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. . 1.977.477.000.,- (satu milyard sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
4. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Setwan.012/344/3/2016 tersebut Penggugat memulai pekerjaan yang disepakati dalam perjanjian kontrak tanggal 23 Agustus 2016 tersebut dan Penggugat telah menerima pembayaran uang muka 30% yaitu sebesar Rp. 593.243.100.,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah) dari nilai kontrak yang disepakati Rp. . 1.977.477.000.,- (satu milyard sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana kwitansi tertanggal 30 September 2016 dengan Nomor BKU: 970, Kode Rekening: 1.20.04.02.40.5.2.2.20.05;
5. Bahwa Hak dan Kewajiban timbal balik antara PPK (tergugat) dengan Penyedia (penggugat) diatur atau dinyatakan secara tegas dalam angka 5 kontrak tersebut yang mana salah satu poin yang diatur adalah PPK berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia dan Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
6. Bahwa dalam pengerjaan rehabilitasi berat 3 Rumah Jabatan Pimpinan DPRD tersebut terdapat adanya sebab yang sah menurut Hukum sehingga PENGGUGAT belum dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 November 2016;
7. Bahwa hal sebagaimana tersebut di atas maka PENGGUGAT diberikan Adendum Perpanjangan Waktu Pekerjaan selama 25 (dua puluh lima) hari kalender dengan Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016 oleh TERGUGAT;
8. Bahwa berdasarkan kualitas dan presentase pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PENGGUGAT hingga tanggal 30 Desember 2016 telah mencapai 52,76% maka PENGGUGAT menerima pembayaran Termin I dari TERGUGAT sebesar Rp. 449.876.018-, (empat ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan belas ribu rupiah) sebagaimana kwitansi tertanggal 30 Desember 2016 dengan Nomor  BKU: 1759, Kode Rekening:1.20.04.02.40.5.2.2.20.05;
9. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2017 oleh PENGGUGAT telah menyelesaikan pekerjaan dengan presentase 100% Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan;
10. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam poin 9 (sembilan) posita gugatan a quo di atas, maka PENGGUGAT telah mengajukan permohonan Provosiaonal Hand Over (PHO) kepada TERGUGAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Nomor: 048/CV.KBM/M-PHO/III/2017 tertanggal 03 Maret 2017, akan tetapi TERGUGAT tidak menindaklanjutinya;
11. Bahwa PENGGUGAT kembali mengajukan permohonan Provosiaonal Hand Over (PHO) kepada TERGUGAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Nomor: 052/CV.KBM/M-PHO/IV/2017 tertanggal 04 April 2017, akan tetapi TERGUGAT  juga tidak mengindahkannya;
12. Bahwa selain ada pengajuan permohonan Provosiaonal Hand Over (PHO) oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT  maka oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PENGGUGAT, akan tetapi TERGUGAT  juga tidak mau melakukan Provosiaonal Hand Over (PHO) terhadap hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT;
13. Bahwa TERGUGAT tidak melakukan tindakan Provosiaonal Hand Over (PHO) dan tidak melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT  atas pekerjaan yang mana PENGGUGAT telah menyelesaikan dengan presentase 100%, sedangkan PENGGUGAT harus segera membayar ongkos tukang dan utang-utang lainnya yang timbul akibat penyelesaian pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengan Selatan yang telah mencapai 100%;
14. Bahwa atas tindakan TERGUGAT yang tidak melakukan Provosiaonal Hand Over (PHO) dan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PENGGUGAT dengan presentase pekerjaan mencapai 100% sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dan Adendum Waktu Pelaksanaan dengan Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016  tertanggal 18 November 2016 tersebut  adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
15. Bahwa akibat dari Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian material dan kerugian immaterial;
16. Bahwa kerugian material sebagaimana dimaksud  dalam poin 15 (lima belas) di atas adalah PENGGUGAT belum menerima pembayaran dari TERGUGAT mengenai sisa pembayaran hasil Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi  Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
17. Bahwa sebagaimana dimaksud  dalam poin 16 (enam belas) posita gugatan a quo di atas maka PENGGUGAT menyertakan bunga sebesar  1% (satu persen) per bulan terhitung sejak bulan April tahun 2017 sampai dengan bulan November tahun 2021 dari sejumlah uang yang belum terbayar, atau setidak-tidaknya sampai dengan adanya penyelesaian perkara a quo;
18. Bahwa selain PENGGUGAT mengalami kerugian material juga mengalami kerugian immaterial yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000-, ( satu milyard rupiah);
19. Bahwa sepatutnya menurut Hukum TERGUGAT wajib melaksanakan isi perjanjian terutama angka 5 yang tertuang dalam  Surat perjanjian Nomor: Setwan 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dalam Adendum Waktu Pelaksanaan  Nomor: 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016;
20. Bahwa apabila Tergugat tidak memenuhi prestasinya dan tidak melaksanakan putusan pengadilan maka kepada Tergugat mohon dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) per hari;
21. Bahwa telah berupaya untuk menyelesaiakan permasalahan ini secara kekeluargaan yakni dengan bertemu dengan bapak Robby Selan selaku Sekwan yang baru namun sampai didaftarkannya kembali gugatan ini ke Pengadilan Negeri Soe tidak membuahkan hasil. Dengan demikian Penggugat mengajukan gugatan ini ke pengadilan untuk mencari keadilan;
22. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan dalam perkara ini, maka PENGGUGAT  mohon kepada Majelis  Hakim  yang mulia pada Pengadilan Negeri Soe Kelas II  yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakkan sita jaminan  (coservatoir beslag) atas sisa anggaran Pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD  Kabupaten Timor Tengan Selatan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan meletakkan sita jaminan  (coservatoir beslag) terhadap 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD  Kabupaten Timor Tengan Selatan tersebut;
23. Bahwa berhubung  gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik dan fakta Hukum yang tidak terbantahkan, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang mulia pada Pengadilan Negeri Soe yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan serta merta dalam perkara ini, yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding. Verset, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad ) dari TERGUGAT dan berkenan menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

“sebagai Penggugat, pihak kami telah menyelesaikan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Berat tiga buah rumah jabatan pimpinan DPRD TTS. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tahun 2016 namun sampai saat ini Pemda cq. Sekwan cq. PPK selaku Tergugat belum melunasi pembayaran sebesar Rp. 48%”, Kata mikhael Feka.

Ia mengaku, Gugatan tersebut telah melewati tahap mediasi di Pengadilan Negeri Soe namun mediasi dinyatakan gagal. Oleh karena itu akan dilanjutkan pada tahap pembacaan gugatan pada persidangan berikutnya.

Selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat, kita minta supaya Tergugat menanggapi masalah ini secara bijaksana. Apalagi rujab tersebut sudah ditempati oleh pimpinan DPRD TTS. Jika tidak ada tanggapan maka biarlah hukum yang berbicara.

“Apabila Majelis Hukum yang mulia Pada Pengadilan Negeri Soe yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)”, tutup pakar pidana Unwira ini. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button