DaerahJawa TimurRagamSitubondoSosial

Bupati Situbondo Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Bupati Situbondo, Drs H Karna Suswandi MM, melarang ASN mudik menggunakan kendaraan dinas. Hal ini disampaikan Bupati Situbondo ketika menyerahkan bingkisan lebaran untuk 804 non-ASN yang tersebar di seluruh OPD, kecamatan hingga kelurahan, Selasa (26/4/2022).

“Saya kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Kendaraan dinas harus dikandangkan selama libur lebaran tahun ini,” tegas Bupati Situbondo Karna Suswandi, saat Apel Persiapan Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Halaman Pemkab Situbondo.

Larangan menggunakan kendaraan dinas ini, sambung Bupati Karna, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. “Saya minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu dalam pengawasan kendaraan dinas yang dikandangkan selama libur lebaran,” ujarnya.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kata Bupati Situbondo, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin. “Saya minta Kepala BKPSDM untuk memberikan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegas Bupati Situbondo.

Bukan hanya itu yang disampaikan Bupati Karna, namun mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Bondowoso dan Lumajang ini, juga meminta kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), agar mencairkan honor bagi pegawai non-ASN pada bulan April ini. “Biasanya honor pegawai non ASN dibayarkan pada bulan Mei. Namun, saya minta kepada BKAD mencairkan honor paling lambar 28 April 2022,” pungkas Bupati Karna.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button