Jawa Timur

Rupbasan Probolinggo Gelar Rakor Dengan APH Penitip,Tindak Lanjuti BB Yang Sudah Overstaying

Beritanasional.id,-Probolinggo

Sebagai tindak lanjut atensi pimpinan atas BB yang overstaying, Rupbasan Probolinggo melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Aparat Penegak Hukum yaitu Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota tadi pagi, Jum’at(15/07/22).

Kegiatan Rakor ini bertempat di ruang aula Kantor Rupbasan Probolinggo dengan dibuka oleh Mali Jumali selaku Karupbasan Probolinggo.

Dalam sambutannya, Mali menyampaikan dasar hukum tentang Rupbasan, serta menyampaikan BB baik dari titipan Polres Probolinggo maupun Polres Probolinggo Kota yang telah overstaying di Rupbasan Probolinggo yaitu berupa Gabah padi serta 1 Unit Bus Ladju.

Mali memohon bantuan kepada kedua APH tersebut terkait kelanjutan dan solusi untuk tindaklanjut atas BB yang overstaying tersebut. Mali juga dengan tegas akan mengembalikan BB yang overstaying tersebut apabila tidak ada kejelasan status lebih lanjut. Hal ini dilakukan demi ketertiban BB yang dititipkan di Rupbasan Probolinggo.

“Dengan rakor ini, Kami meminta bantuan APH terkait bagaimana kelanjutan dan kejelasan BB yang telah Overstaying tersebut”, pinta Mali.

Pada Kesempatan yang sama dari polres Probolinggo Kota yang dalam hal ini dihadiri oleh Bpk. Anton mengatakan bahwa terkait BB berupa Bus ladju tersebut tersangkanya melarikan diri dan sudah masuk DPO, sedangkan pemilik bus Ladju yang lama telah menjual bus tersebut namun pihak Polres Probolinggo Kota belum menemukan siapa pemilik yang baru.

Sedangkan dipihak Polres Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa BB berupa Gabah padi telah turun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pihak polres Kabupaten Probolinggo yang dihadiri oleh Bpk. Nyoman mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanit terkait tindaklanjut BB Gabah padi tersebut terkait bagaimana cara pengeluarannya dari Rupbasan.

Nyoman juga mengapresiasi kegiatan rakor yang telah diadakan di Rupbasan Probolinggo dan berharap kegiatan Rakor ini akan berkesinambungan serta dilaksanakan tiap 3 bulan sekali untuk pelaporan perkembangan kasus.

 

***Onoy

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button