DaerahHukum & KriminalRagamSumateraSUMUT
Satpol PP Langkat Tidak Berani Tertibkan Bangunan Ilegal Milik Pengusaha di Tanjung Pura

BeritaNasional.ID, Langkat – Puluhan Satpol PP Kabupaten Langkat dinilai masih pandang bulu dalam menertibkan bangunan liar/ilegal atau bangunan tanpa izin di Kota Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut. Pasalnya, tindakan Satpol PP ini dinilai warga terkesan pilih kasih, dalam penertipan bangunan liar, mereka hanya berani tegas menindak bangunan di pedagang Kaki lima (K-5) milik masyarakat kecil. Namun tidak berani menindak bangunan milik pengusaha, seperti pemilik Ruko maupun pemilik penangkapan sarang burung walet, milik Etnis Tionhoa, .
Warga menilai, penertipan bangunan yang dilakukan Satpol PP Langkat pada Jum’at (21/10/2022), hanya berani menertibkan bangunan pada pedagang K-5 saja. Sementara, bangunan ilegal milik pengusaha tidak berani, seperti bangunan gedung penangkar sarang burung walet tersebut.
“Inikan namanya hukum itu tajam kebawah, dan tumpul keatas. Artinya, hukum tidak berpihak bagi warga kecil, akan tetapi hukum berpihak bagi warga besar (pengusaha),” sebut Titin dan warga pedagang lainnya di Kota Tanjung Pura.
Pemerintah Langkat (Satpol PP) tidak berani menertibkan bangunan ilegal tanpa izin milik pengusaha bersuku etnis Tionghoa untuk dihancurkan mereka,” sebut warga lainnya, yang bersorak dilokasi Jalan Merdeka dan di Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Warga juga menilai, ketidak beranian penertipan bangunan ilegal milik pengusaha ini menjadi tandatanya, dan ada apa ini dengan Satpol PP Langkat? Atau sudah ada apa-apa nya mereka itu, kata warga yang saat itu merasa berang terhadap tim Satpol PP Langkat.
Menurut warga dilokasi penertipan bangunan, pihaknya pedagang tidak terima bangunan usahanya dirubuhkan rata dengan tanah. Sebab, mereka tidak menerima sepotong surat pemberitahuan terkait penertipan bangunan, termasuk kede/warung milik Titin, yang sudah diratakan dengan tanah oleh tim Satpol PP Langkat.
“Kenapa bangunan penangkar walet/ bangunan gedung walet tanpa izin itu, tidak dirubuhkan, malah bangunan pedagang kecil/pedagang Kaki lima ini yang diratakan dengan tanah? Inikan tidak adil, kenapa Satpol PP tidak berani? ungkap para pedagang.
Plt Kasat Pol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun, S.STP, saat ditanya awak media terkait rangkain apa pihanya datang di Tanjung Pura ini? Dameka menjawab, terkait tentang laporan masyarakat dan tokoh masyarakat, bahwasannya, ada tempat-tempat umum yang dibangun bangunan, yang bisa menghambat ketertipan. Termasuk adanya jalur-jalur Damkar (lorong kebakaran) yang sudah tertutup.
“Jika ada kebakaran, sementara jalur tersebut ditutup, maka akan dapat menghambat masuknya mobil Damkar,” sebut Dameka, dirangkaian pernertipan bangunan liar di Tanjung Pura.
Terkait isu penertipan bangunan pedagang, namun dalam penertipan itu tidak ada dilakukan penyuratan/pemberitahuan? Pihaknya membantah, dan mengatakan, bahwa penertipan yang dilakukan sudah dimulai dengan peringatan atau penyuratan ke pedagang,”sebutnya.
“Kedepannya kita targetkan tempat-tempat umum yang ada bangunan liar, nanti juga akan ditertipkan. Namun terlebih dahulu kita surati, baru nanti kita lakukan aksen (eksekusi),” sebut Dameka.
Terkait apakah penangkaran sarang burung walet atau bangunan gedung walet tanpa izin dan diantaranya ada juga bangunan yang menutupi parit, Dameka mengatakan akan ditertipkan juga?





