Jual Dan Miliki Boje Jumlah Banyak, Remaja KA Diamankan Unit Reskrim Polsek Tapalang
BeritaNasional.id.Mamuju.Sulbar —Unit Reskrim Polsek Tapalang polresta Mamuju terpaksa menggelandang KA (33) pelaku tindak pidana penjualan dan peredaran obat-obatan keras tanpa dilengkapi resep dokter yang terjadi di Lingkungan Pitakeang Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju. Senin (24/10/2022) dini hari
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Tapalang Iptu Binton Sihombing ” benar anggota unit Reskrim bersama piket jaga telah mengungkap penjualan dan peredaran obat keras (Boje) dalam jumlah banyak di wilayah hukum Polsek Tapalang
Lebih lanjut dikatakan bahwa terduga pelaku kedapatan menjual kepada anak remaja seharga Rp 20.000 per paket yang berisi 4 butir obat keras , kemudian dilakukan pengembangan dimana di rumah terduga pelaku didapat kurang lebih 400 butir.
” Saat ini BB yang berhasil diamankan berupa 400 butir obat keras dan 1 unit hp milik lelaku” Urai Kapoksek
Atas kejadian tersebut personil Polsek Tapalang melaporkan kepada Kapolresta Mamuju dan selanjutnya melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti kepada Sat Narkoba Polrsta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ungkap Iptu Binton Sihombing