Bengkulu

PUPR Provinsi Serahkan Ruas  Jalan di Enggano ke BPJN Bengkulu,  Demi Kelancaran Pembangunan

BENGKULU,Beritanasional.id – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu siap mendukung kegiatan pembangunan infrastruktir di Pulau Enggano mulai dari titik nol, surat menyurat dan lainnya.

Plt. Kadis PUPR Tejo Suroso menjelaskan mengatakan diserahkannya aset jalan Enggano kepada BPJN Bengkulu semata-mata untuk memperlancar pembangunan.

“Intinya diharapkan kegiatan di sana lancar karena memang ini proyek Multy Years, selesai sampai 2024 dan pemeliharaan sampai 2026,” katanya.

Dia mengatakan, prioritas Pemprov Bengkulu saat ini yaitu melakukan peningkatan dan perbaikan jalan dari 32 Km dan 7 jembatan.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sendiri telah melakukan penandatanganan berita acara serah terima sementara Ruas Jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh, dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu kepada BPJN Bengkulu, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (13/6/2022).

Pembangunan menggunakan anggaran APBN sebesar 174 miliar rupiah dan dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menekankan keterlibatan masyarakat setempat diutamakan dalam pembangunan.

“Jadi seperti yang disampaikan pihak BPJN Bengkulu, penggunaan material menggunakan dari warga setempat dan pembangunan melibatkan masyarakat, tentu dengan mengikuti peraturan yang ada,” katanya.

Sementara untuk pembangunan Dermaga Malakoni dan Kahyapu ditargetkan tahun ini selesai 100 persen.

Plt. Kepala BPJN Bengkulu M. Diantoro Murod mengatakan, dengan diserahkannya sementara ruas jalan Banjarsari – Malakoni – Kayu Apuh, dari Pemprov Bengkulu kepada BPJN Bengkulu menjamin kelancaran proses administrasi maupun pembangunan selama 3 tahun serta pemeliharaan 2 tahun kedepan.

“Jadi dari awal di Desember 2020 Gubernur Bengkulu bersurat ke pusat untuk pembangunan Pulau Enggano, Alhamdulillah pembangunan infrastruktur bisa dilaksanakan tahun ini,” ungkapnya.(Adv)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button