AdvedtorialSulbar

HUT KOPRI , Sekda Mateng Jadi Inspektur Upacara

BeritaNasional.id.Mateng.Sulbar — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar upacara HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke 51, di lapangan upacara kantor Bupati Mamuju Tengah, Selasa (29/11/2022).

Upacara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Mateng, Muh. Amin Jasa, Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhi S, Pabung Mateng Kodim 1418 Mamuju, Mayor Inf Edy Purwanto, Kepala BKPPSDM, DR. Ishaq Yunus, Para Asisten Setda Pemda Mateng, Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng serta pejabat eselon III dan Pejabat Fungsional Pemda Mateng,

Menjadi inspektur upacara, Sekda Mateng, DR H. Askary Anwar menyampaikan, ASN mempunyai kedudukan yang sangat penting, dimana ASN sebagai Aparatur Sipil, Abdi Negara dan abdi masyarakat, serta sebagai pelaksana pemerintahan dan pembangunan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.

“ASN harus memiliki integritas dan komitmen yang tinggi dalam mentaati segala Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dibebankan kepadanya, dengan penuh pengabdian, kesadaran dan rasa tanggung jawab, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” ungkapnya.

Lanjutnya, disiplin menjadi masalah yang sangat mendasar dan harus dicermati dengan serius, karena disiplin merupakan modal penting yang harus dimiliki oleh setiap pribadi ASN sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada publik.

“Rendahnya tingkat disiplin ASN akan berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik. ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, sebagai Aparat Pemerintah dan abdi masyarakat dituntut untuk selalu siap menjalankan tugas, yang telah menjadi tanggung jawabnya, namun dalam realitanya, masih ada PNS yang belum maksimal dalam menjalankan tanggung jawabnya secara optimal,” ungkap Askary.

Olehnya itu, Askary memerintahkan BKPPSDM untuk mendata semua peserta pegawai yang hadir pada hari ini, jalankan PP 53 berdasarkan aturan berikan sanksi bagi yang berhak mendapatkan sanksi dan berikan penghargaan yang hadir pada hari ini,

Kata Askary, sebagai Dinas yang pegawainya yang kurang pada hari ini hadir, BKPPSDM buat formulasi buat sanksi ringan, apakah itu penundaan kebaikan gaji berkala kepala dinasnya atau yang lainnya yang disesuaikan dengan PP 53 yang berlaku,

“Ini kita lakukan agar ada perhatian bagi para ASN kita, karena semakin hari tingkat kedisiplinan pegawai kita semakin menurun. Jadi sudah ada sanksi yang kita berikan maka harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Askary

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button