Polres Tebo Bongkar Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar, Dua Eks Pegawai Bank Terlibat

BeritaNasional.ID, Tebo – Kepolisian Resor Tebo berhasil membongkar praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1 yang terjadi pada tahun 2021. Kasus ini menyeret dua mantan pegawai bank dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,825 miliar, Kamis (31/7/2025).
Kedua tersangka adalah EW yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang dan MT sebagai staf pemasaran mikro. Mereka diduga kuat merekayasa data 26 nasabah agar dana pembiayaan KUR bisa dicairkan tanpa melalui prosedur yang sah.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi BSI Pusat tahun 2023, setelah audit investigatif internal menemukan dugaan penyaluran pembiayaan fiktif di wilayah Rimbo Bujang.
“Dalam proses penyaluran KUR tahun 2021, ditemukan adanya manipulasi data oleh tersangka. Mereka memalsukan identitas dan dokumen 24 nasabah KUR kecil serta 2 nasabah KUR mikro. Seolah-olah pengajuan tersebut sah, padahal tidak ada kegiatan usaha maupun identitas valid,” jelas AKBP Triyanto.
Dari total nilai kerugian negara sebesar Rp4,825 miliar, penyidik berhasil menyita dana senilai Rp3,825 miliar lebih, yang berasal dari angsuran pokok dan klaim penjaminan dari PT Askrindo Syariah serta PT Jamkrindo Syariah.
Barang bukti yang diamankan meliputi 26 berkas pengajuan pembiayaan, hasil audit investigatif, dokumen kerja sama pembiayaan, surat penempatan jabatan tersangka, serta bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang dirancang secara sistematis dengan memanfaatkan posisi dan wewenang di dalam sistem perbankan. Negara mengalami kerugian nyata, dan proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Tebo akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk di sektor keuangan dan pelayanan publik yang menyentuh langsung masyarakat kecil.
“Kami tidak akan ragu menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. Harapan kami, kejadian ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi institusi perbankan agar lebih ketat dalam pengawasan internal,” pungkasnya.



