pekalongan

Ratusan PPPK Paruh Waktu Pekalongan Resmi Diangkat Jadi ASN

Pemerintah Kota Pekalongan resmi mengangkat pegawai PPPK paruh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wali Kota Aaf menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan profesionalisme pascapenetapan status baru tersebut

Berita Nasional. ID| Kota Pekalongan, Jateng – Pemerintah Kota Pekalongan resmi menetapkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, dalam acara yang digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin malam (3/11/2025). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pelantikan tujuh pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Pekalongan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Afzan Arslan Djunaid atau Aaf menegaskan bahwa perubahan status ini membawa tanggung jawab baru bagi para pegawai. Selain melaksanakan tugas kedinasan, mereka kini wajib melaporkan kinerja melalui sistem digital e-kinerja. Ia berharap status ASN dapat mendorong peningkatan etos kerja sekaligus profesionalisme di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Meski demikian, Wali Kota Aaf mengakui masih ada ketidakjelasan terkait nomenklatur, tupoksi, serta perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Untuk itu, Pemkot akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan pedoman teknis yang lebih jelas, termasuk mengenai aturan penggajian yang saat ini masih mengikuti skema honorer.

Di sisi lain, Pemkot Pekalongan memastikan tidak akan membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026. Kebijakan tersebut diambil karena adanya pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga 19 persen serta beban belanja pegawai yang sudah melampaui batas aman undang-undang. Meski begitu, pemerintah daerah tetap membuka kemungkinan pengangkatan honorer jika benar-benar dibutuhkan dalam kondisi mendesak.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menyampaikan bahwa status PPPK Paruh Waktu tetap setara dengan ASN lain, baik dalam kedudukan hukum maupun penggunaan atribut dinas. Namun, ia meminta para pegawai menyesuaikan seragam secara mandiri karena fasilitas tersebut belum dapat disediakan pemerintah. Para pegawai juga diwajibkan mengisi data di SIASN, menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta menandatangani perjanjian kerja yang akan memuat ketentuan jam kerja dan besaran gaji. (mflh)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button