Ketum APPMBGI: Dapur MBG Wajib Bersertifikat, Abaikan Keamanan Pangan Bisa Ditutup

BeritaNasional.ID JAKARTA — Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program unggulan pemerintah, yang suka atau tidak suka terus menjadi perhatian publik.
Program ini menjadi perhatian publik dan banyak dicela karena anggaran yang sangat besar, potensi korupsi/penyalahgunaan dana, risiko salah sasaran, serta kekhawatiran kandungan gizi yang diperoleh belum optimal dan bahkan sebaliknya tidak aman untuk dikonsumsi.
Meskipun banyak mendapat kritikan, program ini diakui sesungguhnya memiliki potensi positif untuk memperbaiki gizi anak-anak, ibu hamil, dan menyusui jika dikelola dengan baik sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
TIdak mengherankan bila BGN mensuspend ribuan dapur untuk sementara agar SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) agar tetap mampu menjaga dan meningkatkan kualitas makanan yang dihidangkan selama program berlangsung melalui pemenuhan sertifikasi standar dapur bersih dan pangan aman.
Isu tata kelola dapur tidak henti hentinya mendapat sorotan karena secara faktual kekhawatiran mengenai transparansi laporan keuangan dan pengelolaan bahan pangan dinilai titik rawan potensial dan terus menjadi diskusi kritis di ruang publik.
Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia per Januari 2026, sekitar 61,7% masyarakat meragukan tata kelola program MBG yang implementasinya belum bersih dari pemanfaatan secara tepat. Jelas Rivai Ketua Umum APPMBGI
Selain itu, rantai pasok yang rumit dari bahan baku ke dapur produksi hingga ke penerima manfaat sangat panjang, sehingga rentan penyimpangan dan memerlukan pengawasan ketat. Terangnya.
Lantas apa saja legalitas dan sertifikasi yang dianjurkan agar operasionalisasi MBG berjalan lancar tanpa kendala?. Setidaknya tiga hal penting yang harus menjadi perhatian:
1. Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point), merupakan standar manajemen risiko keamanan pangan yang diwajibkan sebagai bukti bahwa SPPG telah melakukan analisis titik kendali kritis pada setiap tahap produksi.
Untuk mendapatkan sertifikasi untuk dapur MBG ini, pengelola harus melalui proses audit dari lembaga yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Proses ini mencakup pemantauan suhu penyimpanan bahan baku, tingkat kebersihan proses memasak, hingga keamanan pengemasan porsi.
Tujuannya adalah mengeliminasi kontaminasi biologis, kimia, dan fisik secara dini.
2. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yakni dokumen legalitas kesehatan lingkungan yang wajib dimiliki setiap dapur MBG sesuai dengan standar terbaru mengenai percepatan izin unit pelayanan gizi nasional.
Pengurusan SLHS dilakukan melalui integrasi sistem OSS RBA dan portal SinaP Kemenkes.
Nantinya, tim Dinas Kesehatan setempat akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kualitas air bersih dan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Mereka juga akan memastikan seluruh penjamah makanan memiliki bukti pelatihan higiene sanitasi yang sah. Dokumen ini mutlak dan paling dasar yang tidak boleh dilewatkan oleh pengelola.
3. Sertifikat Halal, dimana seluruh jasa penyedia makanan dan minuman dalam program nasional wajib memiliki Sertifikat Halal.
Pengelola dapur diwajibkan mendaftarkan unit usahanya melalui Portal PTSP Halal untuk memastikan bahwa seluruh bahan baku serta prosedur pengolahan telah sesuai dengan Syariat Islam.
Sertifikat untuk SPPG ini juga menjadi syarat mutlak bagi penerimaan konsumsi di lingkungan sekolah dan pesantren di seluruh Indonesia guna memberikan rasa tenang bagi orang tua siswa.
Sanksi bagi dapur/SPPG MBG sesungguhnya diatur dalam Perpres Tata Kelola MBG, Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dan UU Pangan. Pelanggaran SOP (seperti kebersihan/makanan basi) berakibat penutupan sementara/permanen, sedangkan kelalaian fatal akan dijerat dengan sanksi pidana.
Berikut rincian aturan sanksi dapur MBG yaitu Perpres No. 115 Tahun 2025 (Tata Kelola MBG):Mengatur sanksi bagi SPPG yang melanggar SOP, termasuk penutupan dapur sementara hingga evaluasi selesai.
Terdapat juga Keputusan Kepala BGN No. 244 Tahun 2025 yang menegaskan penghentian insentif jika SPPG diberhentikan secara permanen.
Selam itu, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku usaha pangan yang tidak memiliki izin edar atau membahayakan kesehatan.
Dalam konteks pidana terkait dengan KUHP (Pasal 359 & 360), yang berlaku jika kelalaian dapur menyebabkan luka berat atau kematian.
Beberapa sanksi yang mungkin muncul jika kewajiban ini diabaikan antara lain
* Teguran dan Surat Peringatan: Pihak berwenang akan memberikan peringatan tertulis sebagai langkah awal pembinaan bagi dapur yang belum melengkapi dokumennya.
* Penutupan Sementara: BGN memberikan tenggat waktu bagi SPPG untuk mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan sertifikat belum dimiliki, operasional dapur akan ditutup sementara hingga persyaratan terpenuhi.
* Pemutusan Kontrak Kerja Sama: BGN memiliki wewenang untuk memutus kerja sama secara sepihak jika ditemukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
* Penghentian Produksi: Pihak berwenang meminta agar dapur yang tidak bersertifikat segera berhenti beroperasi demi mencegah risiko keracunan pangan massal yang merugikan masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Dr. Abdul Rivai Ras, menegaskan dan meminta seluruh Dewan Pengurus Daerah – DPD II (38 Provinsi dan 150 Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk dan tergelar) agar memberikan perhatian serius bagi anggotanya untuk terus memberikan edukasi, literasi dan sosialisasi guna mencegah segala risiko yang mungkin muncul.
Kebijakan MBG terus kita kawal agar menjadi bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan sebaliknya justru menjadi mubazzir karena tidak bermakna.



