BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

FPKB Kritik Bagian Umum Terkait Pembangunan Wisma Wabup

Fraksi PKB menyoroti rendahnya realisasi anggaran Pemeliharaan Gedung Kantor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah, yaitu Wisma Wakil Bupati Bondowoso. Dari pagu anggaran sebesar Rp500.303.980,00 hanya terealisasi Rp91.785.000,00 atau sekitar 18,34%.

“Penjelasan bahwa rendahnya serapan disebabkan keterbatasan waktu sehingga pihak ketiga tidak bersedia melaksanakan pekerjaan menunjukkan bahwa perencanaan dan manajemen pelaksanaan kegiatan belum berjalan secara optimal,” kata H. Tohari, Ketua Fraksi PKB.

Fraksi PKB, lanjutnya, berpandangan bahwa kegiatan pemeliharaan gedung merupakan kegiatan yang bersifat rutin, dapat diprediksi kebutuhannya, dan seharusnya telah direncanakan sejak awal tahun anggaran.

Oleh karena itu, alasan keterbatasan waktu tidak semestinya menjadi faktor utama rendahnya realisasi. Kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak menimbulkan penurunan kualitas pelayanan pemerintahan, meningkatnya risiko kerusakan aset daerah, maupun berulangnya SILPA akibat lemahnya perencanaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan.

Fraksi PKB menyayangkan proses perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, maupun pengadaan untuk kegiatan pemeliharaan gedung tidak dapat dilaksanakan lebih awal, sehingga pada saat memasuki akhir tahun anggaran waktu pelaksanaan menjadi sangat terbatas.

“Apakah rendahnya realisasi anggaran tersebut disebabkan oleh keterlambatan proses administrasi, keterlambatan pengadaan, revisi dokumen perencanaan, atau faktor lain,” tanya Tohari.

Bahkan Fraksi PKB meminta kepada Bagian Umum, agar anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp91.785.000,00 dijelaskan penggunaannya. Yang meliputi jenis pekerjaan dan capaian pembangunan fisik yang telah dikerjakan.

Bagian Umum diminta menjelaskan secara rinci alasan tidak terserapnya anggaran tersebut, agar tidak terulang kasus yang sama pada tahun-tahun berikutnya. Khususnya dalam aspek perencanaan, pengadaan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan.

Pemerintah Daerah harus berkomitmen untuk memastikan bahwa pemeliharaan aset gedung pemerintah dilakukan secara tepat waktu, efektif, dan akuntabel. Mengingat aset gedung merupakan sarana utama penyelenggaraan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. –Syamsul Arifin/Bernas-

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button