Dalih Mau Kencing, Wanita Probolinggo Dicekik Hingga Tewas Lalu Dibuang ke Sumur. 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Kejahatan sadis menggegerkan warga Probolinggo. Seorang wanita muda ditemukan tewas di dalam sumur di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan. Mirisnya, korban dibunuh dengan dalih pelaku hendak buang air kecil.
Kapolres Probolinggo AKBP Dr. M. Wahyudi Latif mengungkap kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (4/7/2026).
Korban diketahui bernama Siti Munawaroh (24), warga Kecamatan Bantaran. Polisi telah menetapkan dua tersangka, berinisial R dan H, warga Kecamatan Besuk.
Berdasarkan penyelidikan, korban awalnya berkenalan dengan tersangka R lewat aplikasi kencan online. R menjanjikan uang Rp500 ribu kepada korban untuk berpura-pura menjadi pacarnya dan dikenalkan ke keluarga.
Usai bertemu di Kota Probolinggo, korban dibonceng R dengan motor. Tersangka H mengikuti dari belakang.
Mereka kemudian menuju area kebun sengon yang sepi di Alassumur Kulon. Di lokasi itu, R menghentikan motor dengan alasan ingin buang air kecil.
Di saat itulah korban dicekik menggunakan tali tampar yang sudah disiapkan hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, jasad Siti sempat disembunyikan di semak pisang, lalu dibuang ke dalam sumur di Dusun Wakaf.
Tak berhenti di situ, kedua pelaku juga membakar bodi motor korban dan tali yang digunakan untuk membunuh.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor korban, HP, pakaian tersangka, dan barang bukti lain.
“Motif sementara adalah pelaku ingin menguasai harta benda milik korban,” kata Kapolres Wahyudi.
Atas perbuatannya, R dan H dijerat Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara
Polres Probolinggo meminta masyarakat tidak menyebar hoaks dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



