Kasus Bom Molotov Belum Terungkap Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Sumut

BeritaNasional.ID SUMUT–Penanganan kasus dugaan pelemparan bom molotov terhadap rumah warga di Kota Sibolga mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas eksternal kepolisian itu telah menerima dan meregistrasi pengaduan korban, Risman Lase, serta meminta klarifikasi kepada Kapolda Sumatera Utara terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hal itu diketahui dari surat resmi Kompolnas tertanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani Anggota Kompolnas, Gufron. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan Risman Lase telah diregistrasi dan Kompolnas meminta klarifikasi kepada Kapolda Sumatera Utara sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan permohonan pengawasan terhadap penanganan dugaan tindak pidana pembakaran berulang yang diduga menggunakan bom molotov, sekaligus permohonan perlindungan terhadap hak korban selama proses hukum berlangsung.
Di tengah penyelidikan yang masih berjalan, Risman Lase, Kamis (23/7/2026), menegaskan dirinya tidak pernah menuduh warga Pasar Belakang sebagai pelaku pelemparan bom molotov.
”Saya tidak pernah menyebut warga Pasar Belakang sebagai pelaku. Yang saya sampaikan hanya dugaan lokasi keberadaan orang yang diduga terlibat berdasarkan informasi yang saya terima saat itu. Menentukan siapa pelakunya merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Menurut Risman, terdapat perbedaan makna antara pernyataan “diduga pelaku berada di Pasar Belakang” dengan “warga Pasar Belakang adalah pelaku”. Ia berharap masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan proses pengungkapan perkara kepada kepolisian.
”Saya berharap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas, dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tambah Risman.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah puluhan orang yang mengaku berasal dari kawasan Pasar Belakang mendatangi kediamannya pada Sabtu (18/7/2026). Risman menduga kedatangan tersebut dipicu oleh perbedaan penafsiran terhadap pernyataannya yang beredar di media sosial.
Kasus dugaan pelemparan bom molotov terhadap rumah Risman pertama kali terjadi pada 12 Maret 2026. Peristiwa serupa kembali dilaporkan ke Polres Sibolga setelah insiden kedua yang diduga terjadi pada 25 Juni 2026.
Koordinator Pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Arigusti, Rabu (22/7/2026), meminta kepolisian segera mengungkap pelaku dugaan pelemparan bom molotov tersebut.
”Semakin lama perkara ini belum terungkap, semakin besar potensi munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Kami berharap kepolisian dapat segera menuntaskan penyelidikan agar ada kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, Humas Polres Sibolga Aiptu Hadi Hamonangan Sitanggang, saat dikonfirmasi Selasa (21/7/2026), menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
”Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan kasus ini,” jelasnya.
Terkait kedatangan sejumlah warga ke rumah Risman, Hadi menyebut personel Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Intelkam IPTU Suryantoni telah diterjunkan ke lokasi.
”Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan kasus dugaan pelemparan bom molotov masih berlangsung. Kompolnas menyatakan akan terus memantau tindak lanjut penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
Menanggapi respons Kompolnas, Risman Lase, Kamis (23/7/2026), menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan lembaga tersebut.
”Terima kasih kepada Kompolnas yang telah merespons cepat pengaduan saya. Saya mengapresiasi langkah Kompolnas yang meminta klarifikasi kepada Polda Sumatera Utara terkait penanganan kasus ini. Saya berharap perkara ini segera terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya. (Rht)



