Beritanasional.id, Banda Aceh – Badan Musyawarah (BANMUS) DPRK Banda Aceh , sepakat akan memparipurnakan rancangan qanun retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kesepakatan itu , diputuskan dalam rapat BANMUS yang dipimpin ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, di ruang rapat DPRK lantai III kantor Dewan setempat , Kamis(29/08/19).
Rapat tersebut dihadiri ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, Anggota BANMUS yakni Sabri Badruddin , Bunyamin , Tgk. Azhar , Irwansyah dan Syarifah Munirah.
Dalam kesempatan itu Arif Fadillah menyebutkan, rancangan qanun ini harus diselesaikan sebelum pelantikan dewan kota baru.
“Qanun ini sebagai kado terakhir dari kita , dewan priode sekarang , dan kita berharap dapat bermanfaat bagi warga kota Banda Aceh “sebut Arif Fadillah.
Ditambahnya, intinya kita selalu mendukung , apa yang sudah dilakukan dari Komisi C DPRK.
“Oleh karena itu , Insya Allah Jumat malam akan diparipurnakan , selanjutnya dilanjutkan pada hari Senin depannya , mudah – mudahan dapat berjalan dengan baik ” katanya lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Sabri Badruddin , Tgk. Azhar , Bunyamin , Irwansyah dan Syarifah Munirah.
“Raqan Retribusi IMB menjadi kado terindah bagi warga kota Banda Aceh dari dewan sekarang ” tutupnya. (Alan)