Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Medan Helvetia

BeritaNasional.ID Medan – Dua Pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia.

Kedua pelaku adalah M. Venanda Tasrif alias Arif (21), warga jalan Budi Luhur Gg Jambu No.145 Kel. Sei Sikambing C-II Kec.Medan Helvetia dan Edi Suseno alias Pleno (41), warga Desa Sei Mencirim dusun V Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang ditangkap petugas Polsek Helvetia dalam kasus pencurian pemberatan sepeda motor.

Kapolsek Medan Helvetia AKP. Sah Udur T.M Sitinjak, SH.,SIK.,MH melalui Panit Reskrimnya Iptu S Sebayang, SH ,mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ruth Luciana Manik (24) beralamat di jalan Amal luhur (Mes Polwan) Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia dan Oktaviani Putri Widayanti (23) beralamat di Jl. Amal luhur (Mes Polwan) Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia.

Dalam laporannya korban mengaku kehilangan sepeda motornya yang diparkirkan di pelataran parkir Mess Polwan di jalan Amal Luhur Kel. Dwikora, Kec.Medan Helvetia pada hari Jumat (20/9/ 2019).

“Waktu itu masing-masing korban memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir Mess Polwan di Jl. Amal luhur Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia dalam keadaan stang terkunci dan kedua korban istirahat di dalam Mess tersebut dan saat itu korban terbangun pukul 03.30 WIB ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi ditempat semula.” ucap Panit Reskrim Iptu S Sebayang, SH, Senin (23/9/2019).

Petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi pelaku berada diseputaran Jalan Medan – Binjai KM. 15 Kec. Sunggal, Petugas pun bergerak cepat dan menangkap pelaku M. Venanda Tasrif alias Arif, Sabtu (21/9/2019) sekira pkl 14.00 WIB.

Sesuai keterangan tersangka bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama 2 orang temanya yang berinisial NSY dan IRWS Als IW (belum tertangkap). Mereka semula berkumpul di Jl. Budi luhur Gg jambu Helvetia Medan sekitar pukul 21.00 WIB dan merencanakan pencurian tersebut, dengan ide tersangka IRWS Als IW.

Kemudian sekitar pukul 03.00.WIB ketiga tersangka pergi ke TKP (mess Polwan) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3788 HAN (milik tersangka IRWS Als IW). Lalu NSY dengan membonceng M. Venanda Alias Arif di tengah dan dibelakang tersangka IRWS Alias IW sampai TKP. Lalu IRWS Alias IW dan tersangka NSY memanjat tembok pagar samping Mess tersebut. Sementara M. Nevanda Tasrif Alias Arif menunggu sambil menjaga sepeda motor mereka. Kemudian tersangka IRWS Alias IW dan tersangka NSY masing-masing mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Lalu kedua tersangka menemui M.Nevanda Tasrif alias Arif, lalu tersangka IRWS Alias IW menyerahkan sedepa motor yang ducurinya tersebut kepada tersangka M. Nevanda. Kemudian ketiga tersangka secara bersama-sama membawa masing-masing sepeda motor tersebut ke Sei Mencirim, lalu menjual 2 unit sepeda motor hasil curian tersebut kepada orang lain melalui Edi Suseno Alias Pleno seharga Rp 4.000.000,-

“Langsung Team Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU SUYANTO USMAN, SH, melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku M. Venanda Tasrif alias Arif lalu menangkap tersangka Edi Suseno alias Pleno di Sei Mencirim dan dari tersangka ditemukan barang bukti sepeda motor dan selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke komando,”ungkap Panit Reskrim Iptu S Sebayang, SH.

Dari pelaku disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 3788 HAN, 1 (satu) pasang sepatu merek SZ Long, 1 buah kunci, 2 (dua) buah anak kunci L, 1 (satu) bilah senjata tajam / sangkur dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tanpa plat.

“Terhadap kedua tersangka di kenakan Pasal 363 & 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” Pungkasnya.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button