Nasional

Anggota DPR Charles Honoris Desak Pemerintah Sembunyikan Identitas Pasien Virus Corona

BeritaNasional.ID Jakarta – Tersebarnya identitas pasien yang terinfeksi virus Corona dinilai sebagai pelanggaran privasi seorang warga negara. Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris mengatakan perlindungan negara terhadap warganya dalamĀ  penanganan medis virus Corona di Indonesia harus juga mencakup perlindungan hak atas privasi.

Perlindungan tersebut termasuk perlindungan kerahasiaan identitas atau data pribadi pasien. Pasalnya hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

“Tersebarluasnya data pribadi, misalnya nama lengkap, alamat tinggal, foto pasien Corona lewat media sosial atau media lainnya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara. Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).

Politisi PDI Perjuangan ini merujuk pada Singapura dan Jepang yang dinilai memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien Corona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya.

” Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Charles menjelaskan perlindungan data pribadi, khususnya terkait dengan data rekam medis pasien sebenarnya sudah cukup banyak pada level undang-ubdang atau aturan teknis di bawahnya. Namun, regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak, dalam hal ini pasien atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya.

“Dengan kata lain, belum ada pengaturan sanksi atau hukuman, baik secara administratif ataupun pidana, bagi pelanggaran privasi atas riwayat kesehatan pasien tersebut,” tandasnya.

Dia menyebut RUU Perlindungan Data Pribadi yang tengah dibahas Komisi I DPR dan pemerintah, nantinya akan mengatur sanksi baik administratif maupun pidana, bagi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button