Hukum & Kriminal

Mencoba Kabur, Polsek Medan Kota Tembak Kaki Pelaku Curat

BeritaNasional.ID Medan – Tekab Polsek Medan Kota mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Ronal Pardamaian Marpaung alias Onel (40) Warga Tanjung Morawa, Bandar Labuhan, gg Cendana.

Dia diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/145/K/lll/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K mengatakan kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu (8/3/2020) sekira pukul 14.00 WIB di jalan Pegadaian, Kec. Medan Maimun. Korbannya diketahui bernama Rahmad Ilyas (17) Warga jalan Hasani Sitorus Gg. Semangka, Desa Semula Jadi, Kab. Tanjung Balai.

“Saat itu korban didatangi oleh tersangka dengan mengeluarkan gunting dari kantongnya dan langsung menodongkan gunting ketubuh korban, kemudian tersangka memaksa mengambil semua harta benda berupa smartphone milik korban. Karena takut diancam oleh tersangka, korban spontan menyerahkan smartphone miliknya kepada tersangka. Setelah tersangka berhasil mengambil smartphone milik korbannya maka tersangka langsung kabur melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota menerangkan, “Dari hasil Lidik di TKP, team mengetahui identitas tersangka dan mengetahui kebradaannya. Atas informasi itu, team pun langsung bergerak dan mengamankan tersangka berikut barang bukti dan gunting yang digunakan tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K.

Pada saat pencarian barang bukti lainnya korban berusaha melarikan diri. Oleh petugas telah di berikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan dan akhirnya petugas memberikan tembakan terukur di bagian kaki sebelah kiri.

Atas kejadian itu, terduga pelaku di bawa ke RS bhayangkara guna pengobatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di mako Polsek Medan kota guna proses sidik.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, tiga unit Smartphone dan sebuah gunting.

“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button