Walaupun Sebagai Tersangka, Mantan DIRUT RSUD Kanjuruhan Masih Berstatus ASN
BeritaNasional.ID MALANG – Walaupun ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, tahun 2015 – 2017, Abdurrachman masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Pemerintah Kabupaten Malang.
Tridiyah Maestuti selaku Inspektur inspektorat Pemerintah Kabupaten Malang mengatakan, Abdurrachman saat ini masih berdinas sebagai staf di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemkab Malang.
“Abdurrachman atau mantan Direktur RSUD Kanjuruhan sudah dilepas dari jabatan Direktur Utama RSUD Kanjuruhan dan Bupati pun tegas mengintruksikan agar patuh terhadap aturan, ketika ASN sedang disangkakan,, Rabu 11/3/20.
Tridiyah melanjutkan berbeda jika sudah menjalani penahanan, maka akan ada sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Jabatan negeri ini adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Jadi jabatan negeri itu ada jabatan struktural dan fungsional. Nah, pak Abdurrachman ini, berdasarkan arahan dari pejabat pembina kepegawaian, maka ditaruh sebagai staf biasa di BKD , tidak menjabat struktural, karena dia tidak ditahan. Beda kalau dia ditahan, dia akan diberhentikan sementara,” jelasnya.
Karena belum dijatuhi vonis hukuman, untuk itu yang bersangkutan Abdurrachman masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil
“Oleh karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai negeri sampai mempunyai kekuatan hukum tetap, Abdurrachman hanya mendapatkan hak 50 persen saja,” Tegasnya (Hamzah).