Eks Keresidenan Madiun

28 Pelaku Kejahatan Dibekuk Polisi Polres Magetan

BeritaNasional.ID, Magetan – Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan Berhasil mengungkap 22 Kasus selama Bulan Juni 2020 . Dari 22 kasus tersebut polisi berhasil menangkap 28 tersangka

Puluhan tersangka tersebut  merupakan pelaku kriminal mulai dari penipuan, perjudian hingga pencurian dengan pemberatan. Selain itu Polisi juga mengamankan  barang bukti  mulai dari  sepeda motor, mobil, Anjungan  Tunai Mandiri (ATM), peralatan kerja, kayu hingga uang tunai hasil kejahatan

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengaku akan menggulung pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan “ 22 kasus ini merupakan kejahatan selama bulan Juni” ungkap kapolres

Selain itu, lanjut Kapolres , penangkapan para pelaku kejahatan tersebut merupakan hasil kerja keras polsek jajaran diwilayah hukum Polres Magetan” lanjutnya

“ Yang menarik dari kasus tersebut adalah kasus curat  dengan modus operandi ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan batang korek api ke mesin ATM serta kartu ATM miliknya yang sudah dimodifikasi .  Selanjutnya menunggu korban yang hendak mengambil uang, ketika  ada korban yang kartunya tertelan mesin, komplotan ini mulai beraksi” jelas Kapolres

Komplotan pembobol ATM tersebut, mereka beroperasi  diwilayah lintas provinsi yakni Jawa Tengah, Daerah Sstimewa Jogyakarta dan Jawa Timur “ kata Kapolres

Ketiga  tersangka yakni JMD  (43) warga Desa Montongsari, Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, MSDR (40 )warga  Desa tambakrejo, Kecamatan Patebon kabupaten kendal dan  DRT (22) warga Desa Karangmulyo Kecamatan Pegadon Kabupaten Kendal Jawa tengah

“Dari keterangan tersangka kepada petugas mereka  telah membobol puluhan ATM di Pelbagai tempat dengan mengeruk hasil hingga puluhan juta rupiah “ ketika di Magetan dari 3 TKP  mereka hanya membobol 1 mesin ATM diwilayah Kota Magetan senilai Rp 1,2 juta “ kata Kapolres

Aksi mereka  akhirnya berhasil dibongkar Reserse Polres magetan setelah mendapat laporan dari sejumlah korban “ Kita kumpulkan barang bukti dan keterangan selanjutnya kita bekuk pelaku di wilayah jawa tengah” tegas Kapolres

Menurut pengakuan tersangka  keahlian  jahatnya dipelajari dari konten Youtube “ Belajar dari youtube “ kata para tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiganya  dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang  pencurian disertai pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara ( Satria)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button